Di Nilai Lambat, GPM Kembali Geruduk Kajati Maluku Utara, Minta Proses Hukum Kasus 36 Paket Proyek Kali di Sula dan PT. JAS serta PT. ARA di Haltim

TERNATE,BidikFakta.id – Dugaan korupsi 36 paket proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula kembali dipertanyakan. GPM Maluku Utara kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan aksi demonstrasi terkait kasus tersebut, Rabu (4/6/25).

Amatan media ini, Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek, dalam orasinya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, untuk segera periksa MS dan JU. Menurutnya kedua oknum pejabat Pemda Kepulauan Sula ini diduga kuat menjadi aktor dibalik 36 paket proyek normalisasi kali yang disinyalir anggarannya telah di korupsi.

Kata dia, MS dan JU diduga korupsi anggaran 36 paket proyek normalisasi kali di Kepulauan Sula pada 2023-2025 senilai Rp 7.093.852.483,61. “Kasus ini sudah menjadi bumerang diruang publik. Dan kami menilai kasus ini sengaja diperlambat oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,”ucap Sartono dalam orasinya.

Sebelum mengakhiri orasinya, Sartono, mengatakan kasus Rp 7.093.852.483,61 pada 36 paket proyek ini besok dilaporkan secara resmi oleh DPP GPM ke KPK RI. “Kami akan melaporkan serta penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena diduga melindungi oknum MS dan JU pada kasus ini,”tukas Sartono, mengakhiri pesan orasinya di ujung megafone.

Untuk diketahui, kasus 36 paket proyek normalisasi kali ini juga menjadi temuan Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024. Selain itu GPM juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengusut praktek penambangan PT. JAS dan PT. ARA di Halmahera Timur untuk diproses hukum.

Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan baik, MS,JU, pihak perusahaan PT. JAS dan PT. ARA belum berhasil dimintai keterangan. Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dikonfirmasi melalui Richard Sinaga, Kasi Penkum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *