Pengurus BPC HIPMI Pulau Morotai Dinilai Insubordinasi, Ulas Penjelasan Reagen, R. Somampow

Ketua HIPMI Pulau Moratai, Reagen R. Sumampow dan Sekretaris Firman Ladoane. Istimewa.

MORATAI,BidikFakta.id – Penetapan Sutikno Ali, sebagai ketua PBC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara dalam Musyawarah Cabang (Muscab) pada, Selasa (3/6/25) kemarin dinilai insubordinasi.

Hal ini disampaikan oleh Reagen,R. Somampow, menurutnya musyawarah yang digelar dan menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua menabrak aturan yang diatur dalam BPC HIPMI.

Kata dia, pengurus BPC HIPMI Pulau Morotai saat ini masih eksis dan aktif. Sedangkan Muscab yang dilaksanakan terkesan mengangkangi kepengurusan yang sah dan menabrak aturan.

“Karena dalam peraturan organisasi HIPMI, Muscab hanya dapat digelar bila disetujui oleh ketua umum dan sekretaris umum, sementara Rio hanya menjabat sebagai Bendahara Umum,” ujar Reagen, Kamis (5/6).

Lanjut, Reagen, langkah Wakil Bupati Morotai, Rio C. Pawane, melakukan Muscab dan menetapkan Sutikno Ali, tanpa persetujuan dirinya sebagai Ketua BPC dan merupakan bentuk pelanggaran atas peraturan organisasi.

“Sedangkan musyawarah Cabang itu dilaksankan berdasarkan peraturan organisasi HIPMI dan hanya dapat digelar oleh pengurus BPC dan disetujui oleh ketua umum dan sekretaris,” ungkapnya.

Saya dan Firman selaku ketua umum dan sekretaris umum sama sekali tidak pernah menandatangani persetujuan apapun untuk menggelar Muscab, jadi Muscab kemarin itu ilegal,” pungkas Reagen.

Sementara itu, Sekretaris BPC HIPMI Pulau Morotai, Firman Ladoane mengatakan, terdapat sejumlah pelanggaran peraturan organisasi pada pelaksanaan Muscab tersebut, diantaranya; Muscab digelar tanpa diketahui oleh pengurus inti, dalam hal ini ketua umum sebagai penanggung jawab Muscab.

Muscab tersebut, menurut Firman, juga digelar tanpa SK panitia sebagai legitimasi kerja kepanitiaan. Rio C. Pawane sebagai ⁠Bendahara, tidak punya kapasitas membentuk panitia apalagi membuat inisiatif rapat persiapan Muscab.

Selain itu, penunjukan ketua dan sekretaris panitia yang bukan berasal dari pengurus HIPMI juga menyalahi ketentuan organisasi, apalagi ketua yang dipilih pada Muscab tersebut juga belum pernah menjadi pengurus HIPMI dan peserta Muscab juga bukan anggota HIPMI.

Firman, mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan Rio C Pawane selaku seorang wakil bupati, yang telah melakukan pembajakan terhadap HIPMI Morotai. Ia menegaskan, akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme organisasi atas tindakan tersebut, pihaknya juga sudah menyurat ke BPD HIPMI Maluku Utara dan BPP HIPMI terkait permasalahan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *