KEPULAUAN SULA,BidikFakta.id – DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, kembali mendesak Priya Agung Jatmiko, untuk mengusut dugaan korupsi anggaran pelaksanaan kongres Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) ke IV tahun 2020 senilai Rp 250 juta.
Anggaran tersebut, infonya bersumber dari APBD Kepulauan Sula tahun 2020. Parahnya sampai memasuki tahun 2025 ini agenda kongres yang di canangkan itu belum di laksanakan sementara anggarannya telah di pakai habis.
Karena itu, kepada media ini, Ketua DPC GMNI, Kepulauan Sula Rifki Leko mendesak kepada Priya Agung Jatmiko untuk mengusutnya hingga tuntas.
“Kami minta kasus ini di usut hingga dapat di pertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Rifki Leko, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurutnya, dugaan korupsi anggaran kongres itu melibatkan ketua PP HPMS berinisial IU dan AS alias Armin, ketua panitia pelaksana.
“Kasus ini kami ingatkan Kajari untuk usut. Kalau tidak ada tindaklanjut, kami pastikan akan memboikot kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” ancam Rifki.
Perbuatan IU dan AS tambahnya, tidak dibenarkan secara hukum. Selebihnya lagi didalam paguyuban HPMS itu di tanam harkat dan marwah orang Sula yang wajib di jaga. Bagi kami perbuatan kedua oknum ini sangat tidak etis.
“IU dan AS harus diproses hukum. Tindakan kedua oknum ini bukan hanya merugikan dana daerah, tetapi juga mencoreng citra orang Sula yang dibungkus dalam bingkai 4 soa yang sengaja di nodai dengan perbuatan korupsi,” ucap Rifki.
Maka dari itu, kami inggatkan kepada Kejari Kepulauan Sula agar tidak tebang pilih dalam menerapkan supremasi hukum terhadap sesama warga negara di Kepulauan Sula.
“Tindakan IU dan AS adalah perbuatan melawan hukum. Kami harap ada langkah kongkrit dan tegas oleh APH,”pungkas Rifki.
Sementara, sampai berita ini ditayangkan tim redaksi, belum berhasil mengkonfirmasi IU dan AS.