KEPULAUAN SULA,BidikFakta.id – Dilansir dari artikel berita media online www.jurnalswara.com, terkait perjalanan keluar Daerah, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, Hj. Fifian Adeningsi Mus serta sejumlah Kapala Desa ke Jakarta dalam rangka Bimtek mendapat tanggapan yang kontroversial.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula Hi. Syafrin Gailea, bahkan mengaku bahwa perjalanan Bupati FAM bersama para Kades ke Jakarta dan Luar Negeri itu adalah kebijakan Pemerintah Daerah bukan pihaknya di DPRD Komisi I bidang Pemerintahan.
“Itu wewenang Pemerintah Daerah bukan DPRD,” demikian itu celoteh, Hi. Saf, membenarkan kebijakan Bupati FAM.
Berbeda dengan Ketua GMNI Rifki Leko, Ketua ABPEDNAS Maluku Utara Arid Fokaaya dan Julkifli Umagap anggota DPRD Fraksi PDI-P. “Bahwa perjalanan keluar Daerah Bupati FAM dan sejumlah Kades ke Jakarta dan Luar Negeri jelas melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang efesiensi anggaran negara.
“Presiden Prabowo Subianto, dengan tegas menginstukriskan efesiensi anggaran APBD. Tindakan Bupati FAM membawa Kades Bimtek ke luar Daerah dan Luar Negeri saat ini adalah pemborosan anggaran,” ujar Julkifli, dikutip dari media (TMG) pada, Sabtu (14/6/25)
Lalu, apakah tindakan Ketua Komisi I dan Bupati FAM diatas ini membangkang perinta Presiden Prabowo Subianto,” tanya Rifki Leko, Ketua GMNI Kepulauan Sula, saat disambangi di Sekretariat Wisma Trisakti Bung Karno.
Menurut Rifki, Ketua Komisi I DPRD gagal paham. Dia keliru memaknai isi konstitusional dari Inpres Nomor 1 Tahun 2024 yang di keluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Fungsi DPRD (Legislatif) itu untuk mengontrol kebijakan Eksekutif atau Pemerintah. Pernyataan Ketua Komisi I bahwa keberangkatan Bupati FAM dan Kades ke Jakarta itu urusan Pemerintah Daerah jelas dia, Hi. Saf, pongah,” cetus Rifki.
Sementara Hi. Safrin, yang dikonfirmasi media ini terkait keberangkatan Bupati FAM dan Kades di Kepulauan Sula ke luar Daerah saat ini belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.