KEPULAUAN SULA,BidikFakta.id– Propam Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, diminta untuk menindak tegas BRIPTU Aryo Marjohan Pora dan BRIPTU Andri Mafa. Pasalnya kedua oknum anggota Polri ini diduga kuat melakukan tindakan kekerasan dan pemaksaan terhadap SU seorang warga di Desa Wailoba.
Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, kepada media ini mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa oknum BRIPTU AMP dan BRIPTU AM ini diduga kuat melakukan tindakan paksa terhadap terduga SU untuk mengakui melakukan kejatahan pidana, yakni membakar Rumah Idham Usia, Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah yang terjadi pada, Minggu tanggal 15 Juni 2025 kemarin.
“SU dipaksa BRIPTU AMP dan BRIPTU AM untuk mengaku membakar Rumah Kepala Desa Wailoba. Merasa tak melakukan kejahatan yang disangkakan SU di perlakuan secara kasar baik fisik dan psikis oleh kedua oknum anggota diatas,” ungkap Rifki Leko, menjelaskan, peristiwa yang dialami terduga.
Atas kasus itu, Rifki meminta kepada, Kapoles Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasi Propam Iptu Ikbal Umanailo, S.H untuk menindak tegas kedua oknum polisi tersebut. Menurutnya, polisi tidak di benarkan melakukan tindakan pemaksaan dan pengancaman terhadap seseorang dalam proses penyelidikan hukum apalagi sampai mengabaikan hak-hak orang itu yang dijamin UU dan HAM.
“Kami minta kedua oknum anggota ini diberikan sanksi tegas karena diduga melanggar disiplin Polri sebagaimana dicantumkan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang hak-hak warga negara untuk mendapatkan upaya keadilan restoratif,” ucap Rifki.
Tugas polisi kata Rifki, secara eksplisit itu mengayomi dan melindungi bukan memaksa dan mengancam masyarakat sipil apalagi sampai mengarah pada suatu perbuatan pidana.
“Saya tegaskan, kasus ini harap Kapolres Kodrat berlaku adil. Kami juga akan sampaikan kasus ini ke Bidpropam Polda Maluku Utara sebagai aduan untuk diketahui,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, yang dihubungi mengatakan bahwa saat ini proses kasus Rumah Kepala Desa Wailoba masih dalam tahap penyelidikan.
Bahkan ia, membantah bahwa anggotanya di Satreskrim melakukan tindakan kekerasan terhadap terduga SU. “Saya harap tidak gampang termakan berita hoax atau bohong,”ujar Rinaldi.
Dalam penanganan dan proses penyelidikan, kata Rinaldi, SU sangat korperatif dan tidak pernah dilakukan penganiyaan apalagi dipaksa mengakui akan suatu perbuatan yang masih dalam penyelidikan.
“Silahkan konfirmasi ke terduga SU dan lihat apakah yang bersangkutan dianiaya atau tidak,” pungkas Rinaldi.