BIDIKFAKTA – Kepala Desa Limbo di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Aldin Saputra diduga kuat melakukan rotasi sejumlah perangkat desa secara sepihak.
Hal ini kemudian mendapat kecamatan dari Suprianto Aziz, menurutnya, tindakan Kades Aldin Saputra memberhentikan para aparatnya melanggar ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Desa.
Suprianto, meminta Bupati Salsabilla Widyah Mus, untuk menindak tegas tindakan Kades Aldin ini. “Karena pemberhentian perangkat desa oleh Kades Aldin ini duduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,”ujar Suprianto, Senin (23/6/25).
Ia, bilang sejumlah perangkat desa yang diberhentikan ini tidak melalui forum musyawarah tertentu dan alasan Kades terkesan sepihak dan tidak mutlak.
“Kami minta Bupati Salsabilla untuk mencopot Kades Aldin karena tindakannya mengperkeruh kondisi masyarakat,”tandas Supriyanto.