HILIRISASI NIKEL: PETAKA BAGI PERKEBUNAN MASYARAKAT TALIABU

OLEH :Muin La Mani

 

Bacaan Lainnya

OPINI BIDIKFAKTAPada tahun ini, dan bahkan tahun-tahun sebelumnya, dengan adannya aktivitas perusahaan atau tambang yang telah beroperasi di wilayah Pulau Taliabu yang menyebabkan sungai yang banjir, dan bahkan banjirnya sungai dengan begitu kuat sampai meluapnya air dan berdampak pada kerusakan alam di Pulau Taliabu.

Banjir tidak hanya berdampak pada kerusakan alam, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi Masyarakat Pulau Taliabu, dan bahkan berpengaruh juga pada akses transportasi. Yang di mana Masyarakat Pulau Taliabu ketika melakukan aktivitas menuju ke Desa-Desa di keseluruhan Pulau Taliabu harus menyebrangi sungai.

Adannya aktivitas dari pertambangan ini, ekosistem hutan tidak lagi berfungsi optimal dalam menahan lajunya air sungai. Saat hujan dengan intensitas tinggi, sungai yang banjir bercampur dengan tanah dan material Nikel yang mengalir dengan cepat ke wilayah dataran rendah dan pesisir di Pulau Taliabu. Maka dari itu dengan hilangnya tutupan hutan memperburuk kondisi lingkungan, meningkatkan resiko bencana alam seperti banjir, tanah longsor, rusaknya ekosistem, dan bahkan berpengaruh juga pada tanaman di perkebunan masyarakat Pulau Taliabu.

Maka dari itu pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan deforestasi dan mengatur aktivitas pertambangan di Pulau Taliabu dengan lebih ketat. Selain itu, penting untuk melakukan rehabilitasi hutan dan ekosistem yang rusak agar fungsi ekologisnya bisa kembali pulih demi kesejahtraan Masyarakat Pulau Taliabu dan anak cucu kita di masa depan. Tanpa langkah-langkah yang konkrit dan berkelanjutan, bencana serupa akan terus mengancam kehidupan masyarakat Pulau Taliabu.

Oleh karena itu ada beberapa desa yang berada di Pulau Taliabu yang dimana sering mengalami gagal panen karena disebabkan oleh banjirnya sungai yang menimpa perkebunan masyarakat, yang dimana sungai itu biasa di sebut dengan Air Samada. Khususnya air samada yaitu salah satu sungai yang berada di Kecamatan Taliabu Utara menjadi salah satu korban dari adanya perusahaan yang beroperasi di Pulau Taliabu. Ada tiga desa di Kecamatan Taliabu Utara yang seringkali mengalami dampat dari banjirnya Air Samada yang meluap sehingga menyapuh bersih hasil perkebunan masyarakat. Antara lain Desa Natang Kuning, Desa Tikong, dan bahkan Desa Sahu yang berada di Kecamatan Taliabu Utara. Yang dimana jarak antara sungai dan tempat perkebunana dari ketiga masyarakat tersebut tidak begitu jauh, oleh karena itu bencana ini telah menyebabkan penderitaan bagi ketiga masyaraka desa tersebut.

Dampak dari banjir yang merendami perkebunan dari ketiga Masyarakat Desa, tidak terlepas dari rusaknya bentang alam yang gundul karena di sebabkan oleh perusahaan di Pulau Taliabu. Dan bahkan sebelum adanya tambang yang beroperasi. Air samada, dan bahkan semua sungai yang ada di pulau taliabu sudah pernah mengalami banjir yang berulang-ulang kali, tetapi banjir tersebut tidak begitu kuat dan bahkan tidak sampai meluap yang menimpa perkebunana masyarakat.

Upaya dari ketiga Masyarakat Desa tersebut, yang dimana perkebunan mereka terkena dampak dari banjirnya sungai, mereka terus melakukan gotong-royong untuk membuat sebuah jembatan kayu dengan menggunakan alat yang seadanya. Yang di mana jembatan kayu yang dibuat oleh masyarakat sudah beberapa kali mengalami kerusakan karena di sebabkan oleh banjirnya sungai. Dari banjirnya sungai, ketiga Masyarakat Desa tersebut akan mengalami kerugian yang begitu besar, dan harus diketahui bahwa khususnya masyarakat Pulau Taliabu, dengan bertani atau berkebun cengkeh, kelapa, pala, coklat dan masih banyak lagi. Ini menjadi salah satu pusat atau sumber pendapatan ekonomi mereka yang di anggap paling berpenghasilan tertinggi.

Dalam satu dekade terakhir, Hutan di pulau taliabu yang begitu luas dan alam yang begitu indah dengan ribuannya pepohonana yang berdiri tegah di atas tanah Pulau Taliabu. Yang di mana Pulau Taliabu adalah tanah kelahiran nenek moyang dan tanah kelahiran kita, dan kita sebagai orang taliabu harus memperjuangkan aktivitas dari pertambangan yang samapai berpengaruh pada kerusakan alam.

Bahkan sejauh ini pemerintah Pulau Taliabu, tidak menunjukkan keseriusan dalam menyikapi bencana banjir yang menimpa perkebunan dari ketiga Masyarakat Desa Tersebut, atau tidak melihat kondisi akses tranportasi masyarakat yang di sebabkan oleh sungai yang banjir. Meskipun sungai banjir telah menyebabkan kerugian besar bagi Masyarakat, respons dari pemerintah daerah Pulau Taliabu tampak lamban dan tidak memadai.

Padahal, terdapat setidaknya empat undang-undang dan dua peraturan pemerintah yang memberikan kewenangan, fungsi, peran, dan tanggung jawab kepada pemerintah Daerah Pulau Taliabu dan Provinsi Maluku Utara untuk mengontrol, mengawasi, serta mengambil tindakan terhadap kegiatan investasi yang beroperasi di wilayah tersebut yang berdapak pada kehidupan masyarakat. Undang-undang dan peraturan yang dimaksud yakni:
1. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang keduanya dilebur menjadi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3. UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
4. UU No.37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
5. PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
6. PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bencana banjir yang melanda masyarakat Pulau Taliabu adalah peringatan serius tentang dampak negatif dari aktivitas pertambangan di Pulau Taliabu yang tidak terkendali terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Banjir ini mengungkapkan betapa pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan regulasi yang ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Aktivitas pertambangan yang tidak ramah lingkungan telah menyebabkan deforestasi dan kerusakan ekosistem, kerusakan alam, dan kerusakan perkebunan masyarakat, yang berkontribusi pada bencana banjir.

Untuk mengatasi krisis ini dan mencegah bencana serupa di masa depan, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah Pulau Taliabu serta solidaritas dari seluruh lapisan masyarakat Pulau Taliabu.

Pemerintah harus segera menerapkan kebijakan yang efektif, melakukan penegakan hukum, dan memastikan bahwa kegiatan industri dilakukan dengan standar lingkungan yang tinggi. Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk menunjukkan kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam upaya penanggulangan bencana serta memperjuangkan kerusakan alam terhadap adanya perusahaan yang beroperasi di Pulau Taliabu.

Kita sebagai masyarakat Pulau Taliabu harus berjuang demi keselamatan alam dan masyarakat. Masyarakat harus mendesak pihak-pihak terkait untuk bertindak cepat dan tepat dalam menangani bencana ini. Dukungan dan kerjasama antara pemerintah, dan lembaga masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil benar-benar efektif dalam mengatasi dampak bencana dan melindungi lingkungan serta kehidupan masyarakat di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *