BIDIKFAKTA — Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara kini tercacat diluar perkiaraan, Rabu (25/6)
Berdasarkan data dari mongabay indonesia, jumlah kasus ISPA di Halteng sejak tahun 2022 hingga 2024 berjumlah 6.581 orang terinfeksi. Angka ini diduga akibat aktivitas hilirisasi nikel oleh PT Industri Weda Bay Nikel (IWIP)
Sementara itu, data dari Puskesmas Lelilef meliris pada tahun 2020 kasus ISPA melonjak dengan signifikan dari 434 menjadi 10.579 orang terinfeksi per tahun 2023, khususnya di wilayah lingkar tambang Weda Tengah.
Peningkatan ini dikaitkan dengan polusi udara dari pembakaran batu bara dan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang digunakan untuk mendukung operasional industri nikel di kawasan tersebut.
“Hilirisasi tambang nikel di Halteng membawa dampak ekologi sosial yang serius. Mulai dari pencemaran udara, air, laut, hingga banjir. Semua ini memicu gangguan kesehatan, khususnya ISPA,” ujar seorang pemerhati lingkungan setempat.
Ia menyebut kehadiran PT IWIP kini memicu kegelisahan masyarakat yang tinggal di sekitar konsesi tambang. Warga mengaku semakin terhimpit dengan beban kesehatan akibat aktivitas pertambangan yang tak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami khawatir. ISPA semakin meningkat setiap tahun dan mengancam nyawa warga. Kami minta perusahaan bertanggung jawab atas dampak buruk yang ditimbulkan,” keluh salah satu warga Weda Tengah.
Menurut warga, aktivitas pertambangan nikel, termasuk penggunaan PLTU berbahan bakar batu bara, menghasilkan emisi dan pencemaran udara dalam jumlah besar. Polutan ini menjadi penyebab utama peningkatan kasus ISPA dan gangguan pernapasan lainnya di tengah masyarakat.
Selain ISPA, sejumlah laporan juga menyebutkan adanya peningkatan penyakit lain akibat pencemaran lingkungan, yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Kasus ISPA yang meningkat ini membuat pemerhati lingkungan dan masyarakat sipil mendesak agar pengawasan ketat dan langkah mitigasi segera dilakukan, termasuk evaluasi terhadap operasional PLTU dan upaya pemulihan ekologi di kawasan tambang.