Warga Wajib Tahu, RSUD H. Bob Bazar SKM, Kini Terapkan Sistem Traise untuk Pasien

RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM, Kab. Lampung Selatan. Istemwa.

BIDIKFAKTA – RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM, Kalianda, di Kabupaten Lampung Selatan, kini menerapkan sistem triase sebagai pendekatan utama dalam pelayanan gawat darurat. Sistem ini bertujuan untuk memprioritaskan penanganan pasien berdasarkan tingkat darurat kondisi, dan bukan berdasarkan urutan kedatangan, demi menjamin keselamatan jiwa secara lebih efisien, cepat, dan terukur.

Dalam sosialisasi resmi yang dilakukan pihak rumah sakit, dijelaskan bahwa triase merupakan metode klasifikasi medis yang membagi pasien ke dalam empat kategori warna sesuai tingkat urgensi pesien.

Pertama, Merah, pasien dalam kondisi kritis yang mengancam nyawa seperti henti napas/jantung, serangan jantung, dan cedera kepala berat. Waktu responsnya 0–10 menit. Penanganan harus dilakukan secepat mungkin untuk menyelamatkan nyawa.

Kedua, Kuning, pasien dengan kondisi darurat yang tidak langsung mengancam jiwa, tetapi dapat menyebabkan kecacatan permanen, seperti asma akut, cedera sedang, atau patah tulang. Waktu responsnya maksimal 30 menit.

Ketiga, Hijau, pasien dengan keluhan ringan yang tidak memerlukan penanganan segera, seperti sakit kepala, luka ringan, atau diare tanpa dehidrasi. Diberikan waktu tunggu hingga 60 menit.

Keempat, Hitam, pasien yang sudah meninggal atau dalam kondisi sangat kritis tanpa harapan hidup. Pada kategori ini, tenaga medis memprioritaskan pasien lain yang masih bisa diselamatkan.

Dan penerapan sistem triase ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan mengurangi risiko keterlambatan penanganan pasien kritis.

“Sistem ini bukan hanya soal kedisiplinan pelayanan, tapi soal menyelamatkan nyawa. Dengan triase, kami bisa memastikan pasien yang paling membutuhkan penangan urgensi dan ditangani terlebih dahulu,” jelas salah satu petugas medis RSUD Dr. H. Bob Bazar.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya rumah sakit dalam meningkatkan standar layanan kesehatan publik di Lampung Selatan, sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami prosedur medis darurat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *