Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ke Jaksa, Tersangka Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan

BIDIKFAKTA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Provinsi Maluku Utara, telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, yang dilakukan oleh Ardichon alias AC (19), seorang pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Ternate Selatan.

Pelimpahan kasus ini dibenarkan oleh Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin, bahwa berkas perkara sudah dikirim ke jaksa tahap I, namun dikembalikan melalui mekanisme P-19 karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. “Kasus ini sudah masuk tahap I, tapi ada P-19 dari jaksa,” ujarnya, Rabu, 15 Juni 2025.

Namun, kata dia, saat ini penyidik tengah melengkapi petunjuk dari jaksa. Dijadwalkan, berkas perkara akan dikirim kembali pada Kamis besok. Jika dinyatakan lengkap (P-21), maka proses akan dilanjutkan ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Disisi lain AKP Bakri, mengungkapkan tersangka Ardichon, kini resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/10/IV/2025 tertanggal 21 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 285 dan/atau 289 KUHP tentang pemerkosaan.

“Mirisnya lagi tersangka AC ini ternyata pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP,” beber Bakri.

Untuk diketahui peristiwa memilukan yang menimpah korban (bungga) mahasiswi ini terjadi di sebuah rumah indekos di Kecamatan Ternate Selatan pada Minggu malam, 20 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tersangka memiliki motif pribadi, yakni dendam karena cintanya ditolak oleh korban. Penolakan tersebut diduga menjadi pemicu tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AC.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *