Diduga Sarat Nepotisme, Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pigaraja Disorot Akademisi

BIDIKFAKTA — Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, M. Faisal Kasim, M.Pd, melontarkan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Sabtu (28/6)

Dalam rilis pers yang diterima redaksi, Faisal menilai proses pemilihan pengurus koperasi berlangsung secara tertutup dan tidak transparan, bahkan diduga kuat cacat hukum. Ia mengungkap adanya indikasi kolaborasi antara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam menetapkan Ketua Koperasi secara sepihak.

Bacaan Lainnya

“Diduga istri Ketua BPD, yang saat ini menjabat sebagai bendahara aktif desa, diangkat sebagai Ketua Koperasi. Ini mencederai prinsip demokrasi dan semangat pemberdayaan ekonomi desa,” tegas Faisal.

Ia menekankan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, yang dalam Bab III bagian Pengurus, secara eksplisit melarang unsur pimpinan desa menjadi pengurus koperasi.

“Langkah ini bukan hanya melanggar regulasi, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai alat pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambahnya.

Faisal meminta Dinas Perindagkop dan DPMD Halmahera Selatan segera turun tangan mengevaluasi keabsahan proses pembentukan KMP di Desa Pigaraja.

“Disperindagkop dan DPMD tidak boleh diam. Jangan sampai koperasi dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. Regulasi harus ditegakkan,” tandasnya.

 

Pos terkait