Diduga Satu Sekolah Madrasah Aaliyah di Halsel Tak Terdaftar di Kementerian Agama RI

BIDIKFAKTA – Sebanyak 27 siswa-siswi di Sekolah Madrasah Aaliyah (MA) Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan, diduga kuat tidak memiliki ijazah usai ujian.

Kabarnya, sekolah tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Madrasah Aaliyah (PDUM) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Salah satu siswa yang baru saja lulus dari Sekolah MA ini kepada wartawan, mengatakan sejak ia bersama 26 siswa lainnya lulus sampai sekarang mereka belum mendapatkan ijasah untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Kami lulus sekolah sejak awal tahun 2025. Sampai sekarang kami belum menerima ijasah dan setelah dicek ternyata sekolah MA ini tidak terdaftar secara resmi dan ilegal,”ucapnya.

Karena itu, untuk menjamin masa depan anak-anak khususnya di Kepulauan Jorjoga, masyarakat meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.

“Kami minta Pemda Halsel dan Kemenag Provinsi Maluku Utara mengambil langkah tegas atas kasus ini bila perlu menutup sekolah tersebut karena ilegal,”desak masyarakat.

Sementara, sampai berita ini ditayangkan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah dan Kepala Yayasan yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara resmi.

 

Pos terkait