Diduga Represif Terhadap Mahasiswa, YLBHI Kecam Kompolnas Sanksi Kapolda Maluku Utara

BIDIKFAKTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali mendapat sorotan setelah adanya dugaan tindakan represif oleh anggota Kepolisian di Polda Maluku Utara terhadap massa aksi yang menyuarakan pembebasan 11 warga Maba Sangaji.

Wetub Toatubun, praktisi hukum dari YLBHI Maluku Utara, mengecam keras insiden pemukulan terhadap demonstran tersebut. Ia menyebut tindakan aparat sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan ancaman serius terhadap demokrasi.

Bacaan Lainnya

“Tindakan represif aparat saat membubarkan aksi secara paksa dan brutal adalah pelanggaran hukum dan konstitusi. Ini bentuk nyata pembungkaman suara rakyat,” tegas Wetub kepada media, Senin (30/6).

Ia mendesak Kompolnas untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil serta memeriksa Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono atas insiden tersebut. “Kami meminta Kompolnas segera ambil tindakan tegas. Kekerasan terhadap massa aksi tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum,” lanjutnya.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa aksi demonstrasi dilakukan untuk menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang saat ini ditahan, serta mendesak Menteri ESDM mencabut izin operasi tambang milik PT Position di Halmahera Timur. Dan demonstrasi yang digelar para mahasiswa itu berakhir ricuh setelah aparat membubarkan massa aksi secara paksa.

Menurut Wetub, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan mencerminkan sikap anti-demokrasi dari aparat yang seharusnya melindungi warga.

Pos terkait