DPO M Yusri Berhasil Diringkus, GPM Apresiasi Langkah Tegas Kajari Priya Agung Jatmiko

BIDIKFAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Melalui terobosan signifikan, tim Kejari Sula berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) M Yusri dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pengadaan BMHP Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021 senilai Rp1,62 miliar.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Fandi Norau, menyampaikan apresiasi kepada Kajari Sula, Priya Agung Jatmiko, atas keberhasilan tersebut. Ia menilai langkah tegas yang diambil Kajari Sula merupakan bentuk nyata dari keberanian dalam menuntaskan kasus korupsi yang sempat terhambat karena keberadaan DPO M Yusri.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi Kajari Priya Agung Jatmiko dan timnya. Penangkapan M Yusri menjadi bukti bahwa Kejari Sula serius menangani kasus BTT. Kami berharap proses hukum segera dilanjutkan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Fandi kepada media, Senin (30/6).

Lebih lanjut, Fandi mengatakan bahwa selama ini kasus BTT tersendat karena status M Yusri sebagai buronan. Dengan tertangkapnya tersangka utama ini, diharapkan proses hukum bisa lebih cepat dan tuntas.

“Kasus ini sudah cukup lama dan menjadi perhatian publik. Kami mendesak agar semua yang terlibat segera diproses secara adil dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, M Yusri ditangkap oleh tim Kejari Sula di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan kini telah diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi, kasus BTT ini cukup memicu reaksi publik. Bahkan DPC GMNI dan GPM Kepulauan Sula tercatat telah menggelar aksi demonstrasi sebanyak 54 kali sejak 2022 hingga 2025, menuntut kasus tersebut dituntaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *