BIDIKFAKTA — Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini terjadi di Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, di mana Kepala Desa berinisial MD diduga menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah media menyebutkan bahwa MD mengalokasikan dana desa untuk menyewa mobil pribadi. Anehnya, anggaran tersebut tercantum resmi dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun mobil yang disewa tidak digunakan untuk pelayanan masyarakat, melainkan diduga kuat hanya untuk kebutuhan pribadi sang kades.
Tak hanya itu, MD juga dilaporkan telah melanggar aturan administratif dengan mengangkat sejumlah Kepala Urusan (Kaur) desa yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal. Beberapa perangkat desa diketahui tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerakan Pemuda Maluku (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menyampaikan sikap tegas. Ia mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Zaki Abd Wahab, SH, untuk segera mengambil tindakan.
“Kami minta DPMD jangan tutup mata. Ini persoalan serius, bukan sekadar isu. Sudah menjadi konsumsi publik. Kalau dibiarkan, citra pemerintahan desa di Halsel bisa hancur total,” tegas Harmain.
GPM Halsel menilai, dugaan pelanggaran ini harus segera disikapi dengan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Desa Kaputusang. Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dana desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, ketentuan tentang pengangkatan perangkat desa juga diatur secara jelas dalam regulasi, yakni harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pendidikan minimal SMA atau sederajat. Menurut Harmain, pembiaran atas pelanggaran ini bisa menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Halsel.
“Kalau tidak ada langkah konkret dari DPMD, kami tidak akan diam. Kami siap turun aksi untuk mendesak Bupati Bassam Kasuba agar bertindak dan tidak membiarkan persoalan ini berlalu tanpa penyelesaian,” tegasnya.
Sebagai penutup, DPC GPM Halsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Kaputusang.