BIDIKFAKTA ā Masyarakat Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali dibuat resah atas dugaan kelalaian seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SD Negeri 28 Dowora, Ariyanto Hi Ali. Oknum guru tersebut dilaporkan tidak masuk mengajar selama hampir dua bulan tanpa keterangan jelas.
Kasus ini mencuat ke publik pada Rabu, 2 Juli 2025, setelah laporan dari warga dan aktivis pemuda setempat mengungkap bahwa Ariyanto tidak hadir sejak awal Mei 2025, bahkan saat pelaksanaan ujian semester pada 12 Juni lalu.
Ketua Himpunan Pelajar Pemuda Dowora (HPPD), Said Jumat, S.Pd, mengecam keras sikap tidak disiplin tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui BKPSDM segera mengambil langkah tegas.
“Kami minta kepada BKPSDM dan Bupati Halmahera Selatan agar tidak tutup mata. Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di Dowora. Oknum ASN yang lalai seperti ini harus diberi sanksi tegas,” tegas Said.
Menurut Said, tindakan Ariyanto Hi Ali mencederai amanah sebagai tenaga pendidik sekaligus merusak citra ASN P3K di mata masyarakat. Ketidakhadiran selama hampir dua bulan dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kewajiban profesi guru.
Warga Desa Dowora juga turut angkat suara, menyuarakan keresahan yang sama. Mereka menilai kelalaian ini berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan anak-anak di sekolah.
“Kami masyarakat tidak ingin masa depan anak-anak kami dikorbankan karena kelalaian satu orang guru. Pemerintah harus hadir dan bertindak demi pendidikan yang lebih baik,” ujar salah satu warga.
HPPD menegaskan bahwa penegakan disiplin terhadap ASN P3K yang tidak bertanggung jawab bukan sekadar pemberian sanksi, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mutu pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.