BIDIKFAKTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali didesak untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel), yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp134 miliar.
Desakan ini dilayangkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan yang meminta Kejaksaan agar segera menuntaskan kasus tersebut.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bacan, Askun Usman, mengatakan proyek pembangunan masjid tersebut dimulai sejak tahun 2016 dan direncanakan selesai pada 2021 dengan total anggaran awal sebesar Rp109,84 miliar. Namun hingga kini, proyek tersebut belum rampung 100 persen. Pada tahun 2022 hingga 2023, pengerjaan proyek bahkan terhenti karena tersandung masalah hukum.
Meski demikian, kata dia, Pemerintah Kabupaten Halsel kembali mengalokasikan anggaran lanjutan sebesar Rp25 miliar pada tahun anggaran berikutnya. Dari jumlah itu, hanya Rp10 miliar yang direalisasikan. Hal ini tercatat dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan kode rekening pengadaan 5.2.03.01.01.0008.
Mirisnya, dalam perkembangan penanganan kasus ini, Kejati Maluku Utara baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Halmahera Selatan. Ia dinyatakan bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi anggaran pembangunan masjid tersebut.
Menurut Askun, penetapan satu tersangka tidak cukup. Ia menduga masih ada aktor-aktor lain yang terlibat dan harus diperiksa oleh penegak hukum. “Kami khawatir publik akan melihat ada indikasi ‘kongkalikong’ jika penanganan kasus ini tidak transparan dan hanya berhenti pada satu orang,” tegas Askun.
“Jika dihitung secara keseluruhan, total anggaran yang telah dikucurkan untuk pembangunan Masjid Raya Halsel sejak awal proyek hingga sekarang telah menembus angka Rp134 miliar,” tambahnya.
Karena itu sambungnya, HMI Cabang Bacan berencana melayangkan surat resmi kepada Kejati Malut untuk meminta penjelasan tertulis mengenai progres penanganan kasus tersebut. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Askun menegaskan bahwa HMI tidak akan tinggal diam menghadapi lambannya proses hukum dalam kasus ini. “Kejati Malut kami nilai terlalu lemah dan tidak tegas. Jika tidak ada kejelasan hingga batas waktu yang wajar, kami akan mengeskalasi advokasi, baik ke KPK maupun melalui gerakan masyarakat sipil, demi memastikan keadilan bagi masyarakat Halmahera Selatan,” pungkasnya.