BIDIKFAKTA – Direktur PT Viktor Mineral Jaya, Firgian Idrus, tengah menjadi sorotan usai muncul dugaan perampasan lahan milik warga di Desa Meranti, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ismail Tiwu, dalam pernyataannya yang dikutip dari sejumlah media, termasuk Tempo Ternate dan Tribun News.
Menurut Ismail, perusahaan tersebut mengajukan izin pengelolaan pertambangan Galian Golongan C di area seluas 30 hektare, tepatnya di titik lokasi Bakong, Desa Meranti. Namun, dalam dokumen izin yang diajukan oleh PT Viktor Mineral Jaya, sebagian besar area tersebut ternyata merupakan lahan milik warga yang tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan tanah mereka.
Warga yang lahannya termasuk dalam titik koordinat izin tambang tersebut menyatakan keberatan. Mereka menolak keras jika tanah milik mereka dimasukkan ke dalam wilayah tambang tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan sebelumnya.
Ismail bilang, para pemilik lahan juga menilai tindakan perusahaan sebagai bentuk perampasan secara paksa dan sepihak. Mereka mengancam akan menempuh jalur hukum apabila PT Viktor Mineral Jaya tidak segera mencabut titik lokasi yang masuk ke dalam dokumen perizinan tambang tersebut.
“Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mengoreksi titik lokasi yang bermasalah, kami siap menempuh langkah hukum,” tegas salah satu perwakilan warga, yang identitasnya disamarkan dengan inisial CN.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik lahan antara perusahaan tambang dan masyarakat adat atau pemilik hak ulayat di Kabupaten Pulau Taliabu saat ini.
Sementara, sampai berita ini ditayangkan PT Viktor Mineral Jaya masih dalam upaya konfirmasi wartawan.