Tanaman Digusur, Disperkim Pulau Taliabu Diduga Ingkar Janji, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

Berti Fernando B Basay, S.H (Udin/Bidikfakta.id)

BIDIKFAKTA – Warga tiga desa di Kecamatan Taliabu Selatan, yakni Desa Nggoli, Kilo, dan Sumbong, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman mereka yang telah digusur untuk proyek pembangunan jalan sejak tahun 2018. Pasalanya hingga kini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) belum kunjung merealisasikan pembayaran tersebut.

Mewakili warga, Berti Fernando B. Basay, S.H, menyampaikan peringatan tegas kepada pemerintah agar segera merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan dan kebun warga yang telah digunakan untuk pembangunan jalan itu secepatnya.

Bacaan Lainnya

“Sudah lebih dari lima tahun masyarakat menunggu kejelasan. Pada 30 Desember 2023 lalu, pemerintah kembali menjanjikan pencairan ganti rugi hingga pada 2 Januari 2024. Namun, sampai memasuki pertengahan 2025 ini, belum ada tanda-tanda dari Dinas Perkim,” ujar Berti, Kamis (17/7/2025).

Berti menyatakan bahwa ketidakjelasan ini melanggar hak warga sebagai pemilik lahan. Ia menuntut pemerintah untuk mematuhi aturan sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, karena mengatur secara jelas mekanisme dan kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi.

Menurutnya, pemerintah harus bertanggung jawab atas ketidakadilan dan ketidaktransparansi dalam proses tersebut karena sangat merugikan warga.

“Kasus ini kami akan bawa ke ranah hukum, kami siap dampingi warga untuk melaporkan hal secara resmi ke pihak berwajib,” tandas Berti Fernando.

Mirisnya, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perkim Pulau Taliabu terkait tuntutan warga tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *