BIDIKFAKTA – Kasus pembelian eks rumah dinas gubernur Maluku Utara, ternyata menyeret oknum pejabat Pemkot Kota Ternate berinisial RM. Keterlibatan RM dalam skandal kasus ini lantaran saat itu ia selaku Kepala Dinas Perkim Kota Ternate dan saat ini menjabat Sekda Kota Ternate.
Dalam kasus ini RM pada saat itu membentuk panitia pembebasan lahan untuk melakukan (transaksi) pebelian rumah dinas yang menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 22 Februari 2018 lalu senilai Rp 2.8 miliar. Kasus yang sejak lama berhembus ini pun masih mengundang reaksi keras
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ternate, Mursal Hamir. Mursal membeberkan proses pembayaran lahan tidak mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai patokan perhitungan. Buktinya, panitia pembebasan lahan menentukan sendiri harga per meter tanah dengan nilai Rp 2.700.000. Uang pembayaran lahan dikirim melalui salah satu bank cabang di Manado yang ditransfer ke rekening atas nama Gerson Yapen. Bahkan, informasi lain menyebutkan dana Rp 1 miliar lebih mengalir ke pihak lain.
Menurut Mursal, proses transaksi pembelian eks rumah dinas gubernur, selain diduga melawan hukum juga berpotensi terjadi penyelewengan anggaran. Sebab, Pemkot Ternate, melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk dinas perkim membayar eks rumah dinas gubernur pada pihak yang bukan pemilik sah.
“Jelas melanggar karena rumah dinas eks gubernur tersebut dibayar kepada Noken Yapen, yang kalah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ternate hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA),” jelas Mursal.
Dijelaskannya, transaksi salah alamat ini diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sebab, banding yang diajukan Noken Yapen dinyatakn ditolak Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN/Tte tertanggal 26 April 2012.
“Oleh karena tak puas atas putusan tersebut, Noke kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, kasasi Noke justru ditolak hakim MA bernomor 191/K/pdt/2013,” jelas Mursal.
Atas putusan ini, Yuslan Gani yang juga Seketaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Maluku utara, menegaskan pembelian eks rumah dinas gubernur merupakan perbuatan melawan hukum dan terindikasi korupsi. Sebab, Pemerintah Kota Ternate membeli tanah kepada Noken Yapen, sebagai pihak yang kalah di pengadilan. Pemda Provinsi Malut selaku tergugat dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara ini. Kasus pembelian eks rumah dinas gubernur yang beralamat di Kelurahan Kalumpang, saat ini mulai tersentuh hukum.