BIDIKFAKTA – Kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MLT, kini menuai kecaman luas dari publik. MLT, yang diketahui merupakan politisi dari Partai Hanura, diduga telah melakukan tindakan asusila terdahap seorang perempuan dan telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib melalui kuasa hukumnya.
Kasus ini sendiri juga mendapat desakan publik agar Badan Kehormatan (BK) DPRD segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran oknun MLT. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Fandi Norau, menyatakan bahwa lembaga legislatif tidak boleh membiarkan tindakan oknumnya mencoreng marwah institusi seperti yang dilakukan terduga pelaku kepada korban.
“MLT tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak citra DPRD. Kami minta BK DPRD tidak ragu menjatuhkan sanksi etik berat. Kalau tidak ada tindakan, kami siap dampingi korban untuk membawa kasus ini sampai ke pengadilan,” tegas Fandi dalam pernyataannya, Kamis (24/7/2025).
Fandi juga meminta agar Polres Kepulauan Sula bekerja secara profesional dalam menangani laporan ini, dengan menjunjung tinggi proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menuntut keadilan untuk korban. Jika MLT terbukti bersalah, ia harus dihukum sesuai Pasal 285 KUHP dan diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan etika sebagai wakil rakyat,” ujar Fandi.
Fandi menyebut desakan atas kasus oknum MLT, ini semakin menguat seiring viralnya di media sosial. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kepulauan Sula maupun Polres setempat terkait perkembangan penyelidikan kasus MLT.