BIDIKFAKTA – Gelombang protes dari warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus bergulir. Aliansi Garda Kubung Menggugat menuntut pemberhentian Kepala Desa Kubung, Masbul Hj. Muhammad, menyusul dugaan kuat penyelewengan Dana Desa senilai Rp1.390.516.000.
Puncak desakan terjadi dalam audiensi resmi bersama Bupati Halmahera Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025, di ruang rapat lantai II Kantor Bupati. Dalam forum tersebut, warga membeberkan dugaan pelanggaran serius, mulai dari pengelolaan dana desa yang tidak transparan, pembayaran honor yang mangkrak, hingga mangkirnya kepala desa dari tugas sejak 2023.
“Sudah empat kali kami surati Bupati, tak satu pun dijawab. Kami datang langsung karena suara rakyat tak boleh diabaikan,” ujar salah satu perwakilan warga, Kamis (24/7/25)
Warga menyebut sejumlah program vital desa seperti pembangunan jalan, air bersih, hingga pemberdayaan ekonomi produktif mengalami stagnasi. Bahkan, zakat mal dan material warga tak disalurkan, serta honor kerja perempuan pengangkat pasir belum dibayar hingga pertengahan 2025.
Menanggapi itu, Bupati Halmahera Selatan menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim verifikasi untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.
“Saya tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut. Bila terbukti, sanksi tegas akan kami ambil, termasuk pemberhentian sementara,” tegas Bupati Bassam Kasuba.
Dari hasil audit awal Inspektorat, ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Meskipun ada bagian yang sudah diklaim diselesaikan oleh kepala desa, verifikasi lanjutan tetap dilaksanakan sebelum keputusan final dijatuhkan.
“Kami tidak memiliki kewenangan memberhentikan, tapi audit kami akan jadi dasar hukum yang kuat,” jelas perwakilan Inspektorat Daerah.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan akan mengawal pencairan Dana Desa tahap dua agar tidak kembali merugikan masyarakat. Berita acara pemeriksaan pun disiapkan sebagai pijakan hukum dan tindak lanjut.
Koordinator aksi, Ringgo Larengsi, menilai bahwa kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana korupsi.
“Masbul Hj. Muhammad diduga melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak,” tegas Ringgo.
Ia juga menyebut bahwa penyalahgunaan Dana Desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, terutama Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pemberhentian saja tidak cukup. Proses hukum harus berjalan hingga ke meja hijau,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat mendesak tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap Dana Desa, yang kerap menjadi sasaran korupsi di tingkat akar rumput. Aliansi Garda Kubung Menggugat menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga transparansi dan integritas pengelolaan keuangan desa.