BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara meminta kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk memperhatikan kondisi ruas jalan disejumlah titik yang ada di Kabupaten/Kota di Maluku Utara karena saat ini telah rusak parah.
Pasalnya sejumlah proyek preservasi ruas jalan nasional yang di kerjakan belum lama ini sudah mengalami kerusakan. Misalnya, pada ruas jalan Pulau Morotai tahun 2023-2024 yang dikerjakan oleh PT.Labroco.
Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek, kepada wartawan mengatakan bahwa selain proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT. Labroco ada juga proyek serupa di jalan Dodiangan Sofifi-Soffi Akelamo dan Payahe-Weda tahun 2024 yang kini juga sudah rusak.
Menurutnya proyek pekerjaan preservasi di sejumlah ruas tersebut dinilai asal-asalan. Ia menyebut jalan yang menghubungkan sejumlah Kabupaten/Kota ini mulai rusak dan melumpuhkan moda transportasi dan akomodasi ekonomi masyarakat lokal.
“Seluruh jalan ini belum lama dibangun dan sudah rusak semua. Kami minta BPJN mengevaluasi PPK yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan di Maluku Utara yang saat ini telah rusak,” tegas Sartono, Kamis (24/7/25)
Selain PPK tambah Sartno, BPJN juga patut mengevaluasi kasatker I dan II karena dinilai melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Terakhir GPM Maluku Utara mendesak BPJN dan KPK serta Kejaksaan Agung RI segera menelusuri proyek pekerjaan jalan tersebut karena diduga kuat terindikasi praktik KKN.
“Dan untuk jalan Weda dan Maffa sampai ke Saketa kami minta diperhatikan secara khusus oleh BPJN,” pungkas Sartono.