Dugaan Pungli Mencuat di Polres Sula, Korban Terpidana di Lapas Klas II B Sanana

Fandi Norau, Ketua GPM Kepulauan Sula (bidikfakta.id)

BIDIKFAKTA – Praktik pungutan liar (pungli) diduga kembali terjadi dilingkup Kepolisian Polres Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara dengan korban terpidana yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Sanana.

Laporan yang diterima menyebutkan bahwa salah satu oknum penyidik di Polres Kepulauan Sula berinisial IU diduga kuat melakukan pungli terhadap korban ST dengan iming-iming akan membantu terpidana agar memdapatkan keringanan hukuman.

Bacaan Lainnya

“Oknum IU diduga meminta uang sebesar Rp15 juta ke terpida ST dengan dalih akan memberikan keringanan hukum dan bantuan konsumsi selama proses persidangan,” ungkap Fandi Norau, Ketua GPM Kepulauan Sula, mengutip pernyataan ST, Rabu (24/7/25).

Menurutnya, tindakan oknum IU ini tak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur dan kode etik profesi.

Ia menambahkan, jika terbukti benar, tindakan tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor.

“Pelaku pungli bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 9 tahun. Ini bukan persoalan sepele,” tegas Fandi.

GPM Sula pun mendesak agar Propam Polres Kepulauan Sula segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang bersangkutan. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak ada upaya melindungi pelaku.

“Kami juga meminta Kapolres Sula agar melakukan pembinaan mental dan pengawasan ketat terhadap seluruh anggota, guna mencegah terulangnya praktik tidak terpuji semacam ini di kemudian hari,” tutup Irfandi.

Sementara Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, yang dikonfirmasi mengaku saat ini dugaan kasus pungli oknum IU telah didalami.

“Sementara di dalami anggota Propam Polres Sula,” jawab Ikbal singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *