BIDIKFAKTA – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di tubuh DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Selama hampir 11 bulan sejak dilantik pada 30 September 2024, sebanyak 25 anggota DPRD dilaporkan mengenakan pin palsu saat menjalankan tugas di kantor.
Padahal, pin DPRD merupakan atribut resmi negara yang wajib digunakan oleh setiap anggota dewan sebagai simbol keabsahan jabatan. Anehnya, meski anggaran untuk pembuatan pin telah dialokasikan melalui APBD 2025 sebesar Rp100 juta, pin tersebut hingga kini belum ada.
“Dana pembuatan pin sudah dianggarkan oleh Sekwan Ali Umanahu, tapi sampai hari ini pin-nya belum ada. Kami sudah hampir setahun pakai pin palsu, dan itu bisa kena sanksi etik,” ujar salah satu anggota DPRD yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada bidikfakta.id, Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, ia bilang bahwa alasan belum dibelanjakan pin DPRD itu karena pasaran emas naik harga dari sebelumnya. Disisi lain penggunaan atribut palsu itu termasuk dalam pelanggaran etika dan melanggar hukum.
“Ini jelas-jelas dana publik. Kalau tidak digunakan sesuai peruntukan, itu masuk ranah pidana. Kami minta Ketua DPRD, Hi. Ahkam Gazali, mengambil sikap tegas atas perkara ini,” tegasnya.
Sementara, Sekwan, Ali Umanahu yang dikonfirmasi mengaku bahwa pin untuk DPRD masi dalam proses. “Insya allah 17 Agustus ini anggota DPRD suda bisa gunakan,” pungkasnya.