BIDIKFAKTA – Dugaan korupsi kembali mencuat di tubuh birokrasi Kepulauan Sula. Kali ini, sorotan mengarah pada proyek pengadaan bak sampah tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup, Perkotaan dan Pertamanan (DLH-KP) Kabupaten Kepulauan Sula yang diduga fiktif, meskipun tercatat menelan anggaran sebesar Rp 480 juta.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Fandi Norau, kepada media ini mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah dicantumkan dalam dokumen APBD dan laporan keuangan DLH-KP, namun hingga saat ini tidak ada bukti realisasi fisik di lapangan.
“Proyek bak sampah ini, dana ratusan juta digelontorkan melalui APBD 2024, namun barangnya tidak ada, kami minta ini diusut oleh pihak berwajib karena terindikasi mark-up, kolusi, dan di korupsi,” ujar Fandi, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, kondisi ini mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan, kami mendesak Kajari Kepulauan Sula, Priya Agung Jatmiko, untuk segera membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kadis DLH-KP juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Fandi menambahkan, jika dugaan pengadaan fiktif ini benar, maka tidak hanya melanggar hukum pidana, tapi juga telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH-KP Kepulauan Sula belum berhasil dimintai keterangannya. Dan proyek pengadaan bak sampah ini dimenangkan oleh CV. Suryadi yang beralamat di Desa Waiipa Kecamatan Sanana.