Aktivitas Galian C Ilegal Resahkan Warga di Gane Timur, DLH Halsel Diminta Tutup PT. NIS

Dugaan aktivitas Galian C Ilegal di PT. NIS, Gane Timur-Halsel. (Bidikfakta.id)

BIDIKFAKTA – Salah satu perusahaan lokal di wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan warga. PT. Noname Inti Segara (NIS), yang saat ini dimiliki oleh Junaidi warga Desa Foya diduga kuat melakukan aktivitas Galian C secara ilegal tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Perusahaan tersebut awalnya didirikan oleh Rustam, warga asal Jawa yang sebelumnya mengelola produksi bahan kelapa di wilayah itu. Namun, setelah masa kontraknya berakhir, Rustam kembali ke Jawa, dan kepemilikan perusahaan pun berpindah ke tangan Junaidi.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi perhatian warga adalah langkah Junaidi yang mencabut papan nama perusahaan dari lokasi awal dan memindahkannya ke area yang kini digunakan sebagai titik utama aktivitas Galian C. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat mengenai legalitas operasi tersebut.

“Saya rasa ini perlu dipertanyakan. Kalau memang mereka punya izin resmi, seharusnya terbuka ke publik. Tapi ini malah diam-diam bikin lubang besar dan angkut material. Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan,” ujar salah satu warga Desa Foya, Senin (18/7).

Warga lainnya menambahkan bahwa jika aktivitas ini terus dibiarkan tanpa pengawasan, dampaknya bisa merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.

“Kalau ini dibiarkan, bukan cuma alam yang rusak, tapi juga bisa memicu konflik antarwarga. Kami butuh kejelasan, jangan sampai masyarakat dirugikan demi keuntungan sepihak,” tegasnya.

Masyarakat berharap pihak berwenang seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan evaluasi dan investigasi. Langkah ini dinilai penting guna memastikan legalitas kegiatan Galian C itu dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Gane Timur.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Junaidi selaku pemilik PT. Noname Inti Segara terkait dugaan aktivitas Galian C tanpa izin tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *