Banyak Proyek Jalan Nasional di Malut Rusak, GPM Sebut Kepala BPJN Tidak Berguna!

Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Navi A. Umasangadji, ST., M.T. GPM menilai pimpinan baru BPJN tersebut belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan proyek jalan nasional yang rusak dan diduga bermasalah di sejumlah daerah.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyebut banyak proyek preservasi jalan nasional yang baru saja dikerjakan kini telah mengalami kerusakan parah. Kondisi ini dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak BPJN, khususnya para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satuan kerja (Satker) terkait.

Bacaan Lainnya

“Sejak serah terima jabatan, kami belum melihat gebrakan apapun dari Kepala BPJN yang baru. Justru makin banyak keluhan masyarakat terkait kualitas jalan nasional. Ini mencerminkan ketidaktegasan dan ketidakmampuan dalam mengelola struktur internal,” tegas Sartono, Selasa (5/8/25)

GPM pun meminta Kepala BPJN segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mencopot PPK dan Satker yang dianggap gagal mengawasi pekerjaan di lapangan.

Menurut Sartono, proyek preservasi di sejumlah ruas di Maluku Utara saat ini dilaporkan kualitas pekerjaannya dipertanyakan. Contohnya, Ruas Jalan Pulau Morotai (PPK 1.4) yang dikerjakan oleh PT Labroco pada tahun 2023–2024. Proyek ini diklaim baru rampung namun kini sudah rusak parah. Ruas Jalan Dodaga–Sofifi–Akelamo–Payahe–Weda (PPK 2.1) tahun anggaran 2024, juga mengalami kerusakan padahal belum lama dikerjakan.

“Begitu juga dengan Ruas Weda–Maffa–Saketa (PPK 2.3) dinilai sangat krusial karena menjadi satu-satunya akses utama antar kabupaten di Halmahera, namun tidak mendapatkan perhatian serius dari BPJN,” kata Sartono.

Ia menyebut kondisi ini sangat memprihatinkan, karena beberapa ruas merupakan jalur strategis lintas kabupaten. Meskipun pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan, kerusakan pada tahap awal menandakan adanya potensi pelanggaran regulasi dan tidaknormalan progres pekerjaan dari BPJN dan berpotensi KKN.

GPM menilai bahwa kerusakan dini pada proyek-proyek ini bukan hanya akibat lemahnya pengawasan, namun juga berpotensi melanggar regulasi pengadaan. Mereka merujuk pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya itu, GPM juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan menyelidiki proyek-proyek tersebut, karena diduga kuat mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami minta KPK dan Kejagung segera menyelidiki proyek-proyek ini karena ada dugaan kuat terjadi penyimpangan anggaran dan permainan dalam pengadaan,” pungkas Sartono.

Sementara, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Navi A. Umasangadji, ST., M.T. belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *