Pemotongan Gaji ASN dan PPPK Dinas Pendidikan Halsel Menuai Tanda Tanya

Foto: Ilustrasi ASN dan PPPK di Halsel.

BIDIKFAKTA – Kebijakan pemotongan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tengah menjadi sorotan publik, Selasa (5/7/25)

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/933/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Sitti Khodijah, M.Ag, pada 4 Agustus 2025, memuat instruksi agar sisa gaji bulanan ASN dan PPPK dipotong untuk zakat profesi, infak, dan sedekah. Potongan tersebut akan disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas Pendidikan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Halsel.

Bacaan Lainnya

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, tertanggal 24 Juni 2025, terkait pembentukan UPZ di lingkup Dinas Pendidikan. Namun, belum ada penjelasan resmi apakah kebijakan ini bersifat sukarela atau wajib, serta bagaimana mekanisme persetujuan dari para pegawai.

Di sejumlah daerah lain, penerapan zakat profesi memiliki variasi kebijakan dengan menerapkan kewajiban pemotongan zakat profesi ASN melalui qanun daerah dan itu bersifat sukarela dan membutuhkan persetujuan tertulis dari pegawai yang bersangkutan.

Berbeda dengan di Halmahera Selatan. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan terutama mengingat kondisi ekonomi yang sedang tertekan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok. Sejumlah pihak menilai perlu ada dialog antara pemerintah daerah dan pegawai sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

Namun sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Halsel belum memberikan klarifikasi terkait besaran potongan, teknis pelaksanaan, maupun dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *