BIDIKFAKTA – Kopi ditangan kiri, roko di tangan kanan, leptop diatas meja. lantas apa yang harus aku tuliskan selain menyuarakan keadilan untuk masyarakat bangsa dan negara.
Tanah mempunyai peran penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia sehingga diatur di dalam Konstitusi Negara Indonesia. Tanah dalam kenyataanya akan berhubungan selama-lamanya dengan manusia. Pada konteks ini dapat kita gambarkan bahwa hubungan manusia dengan tanah sangatlah erat karena tanah merupakan hakikat hidup manusia. Apalagi pada masyarakat adat dan para petani yang satu-satunya sumber kehidupanya berasal dari tanah, Masyarakat adat sangat identik dengan kepemilikan tanahnya yang di wariskan oleh leluhurnya berdasarkan sistem patrilineal. Karena tanah yang dimiliki berkat dari warisan yang di tinggalkan oleh leluhur dan nenek moyang pendahulu mereka maka dengan bebas dan leluasa memanfaatkan tanah tersebut untuk dapat menyambung kehidupannya dengan cara-cara tradisinal yang pernah diajakan oleh leluhur dahulu kala, baik mulai dari berkebun dan lain sebagaianya yang tidak dapat merusak ekosistem alam, tempat berlindung hewan dan binatang yang ada pada hutan rimba.
Apabila kita merujuk pada hukum agraria merupakan hal yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat karena di dalam hukum agraria itu terdapat peraturan tentang pertanahan dimana tempat masyarakat itu tinggal. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan landasan yuridis sekaligus benteng hukum agraria nasional terutama dalam memprioritaskan redistribusi tanah bagi petani miskin, menegakkan fungsi sosial dari tanah serta melarang dominasi pihak swasta dalam sektor agraris.
Selanjutnya terdapat beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang pokok agraria diantara sebagai berikut:
1. Hukum agraria yang berlaku sebelumnya sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah penjajah, sehingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara Indonesia dalam melaksanakan pembangunan
2. Sebagai akibat dari politik pemerintah jajahan, maka hukum agraria bersifat dualisme, yaitu berlaku peraturan dari hukum adat dan peraturan-peraturan yang di dasarkan pada hukum barat, sehingga menimbulkan berbagai masalah.
3. Bagi rakyat Indonesia asli hukum agraria penjajah tidak menjamin kepastian hukum.
Berdasarkan ketiga pertimbangan inil lahirlah inisiatif dari pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur secara khusus terkait dengan pertanahan sehingga tepatnya pada 24 september 1960 melalui lembaran negara republik Indonesia berlakulah undang-undang pokok agraria yang mengatur secara khusus terkait dengan hak-hak atas tanah di sesuaikan dengan kondisi dan keadaan bangsa Indonesia pada saat itu.
Adapun tujuan lahirnya undang-undang pokok agraria (UUPA) diantaranya sebagai berikut:
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk menciptakan kemakmuran,kebahagiaan,dan keadilan bagi rakyat dan nnegara
2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia.
Ditinjau dari ketiga tujuan undang-undang pokok agraria tersebut yaitu mengatur tentang hak-hak dari pada rakyat/warga negara atas kepemilikan tanahnya agar dapat menjamin kepastian, keadilan,kebahagiaan dan kemakmuran bagi rakyat itu sendiri, namun dapat kita pada kenyataanya sekarang tidak sesuai dengan ketiga tujuan tersebut. Dikarenakan Indonesia masih banyak melahirkan orang-orang yang cara berpikirnya bertumpu pada cara-cara oligarki yang memanfaatkan kondisi dengan mengunkan berbagai cara untuk mengeksploitasi dan merampas hak-hak rakyat atas tanah adat demi kepentingan dan kebahgiaan semata. Sehingga tidak bisa kita pungkiri bahwa permasalahan terkait dengan sengketa tanah semakin marak terjadi di berbagai wilayah negara Indonesia, hal ini merupakan ulah intervensi para oligarki salah satu bukti nyata yang sekarang dialami oleh 11 masyarakat adat maba sangadji yang dengan tujuan untuk melindungi dan membela hak mereka atas tanah adat mereka yang akan di eksploitasi oleh oligarki melalui beberapa perusahan pertambangan yang masuk. Namun bentuk pembelaan dan perlawanan yang di lakukan oleh 11 masyarakat adat maba sangadji tersebut berakhir naas mereka harus di tangkap secara paksa oleh pihak aparat penegak hukum dan ditahan sementara di balik jeruji besi.
Tepatnya pada hari ini 17 agustus 2025 hari kemerdekaan negara Indonesia dihari yang di anggap sebagai hari kebahagian bangsa Indonesia. Dibalik dari hari kemerdekaan ini terdapat sekelompok masyarakat Desa Kou, Pulau Mangole Kabupaten Kepulauan Sula nampaknya mereka tidak ikut bersenang seperti pemerintah di istana daerah, mereka membuat video pendek sebagai bentuk penolakan kepada kebijakan pemerintah daerah dengan narasi mengecam pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk menolak dan mencabuat 10 izin usaha pertambangan (IUP) di pulau mangole.
Ketika kita membaca dari aspek historis semakin tidak terdapat perbedaan antara sebelum dan sesudah adanya undang-undang pokok agraria, karena sebelum adanya undang-undang pokok agraria tanah rakyat Indonesia pada waktu itu dikuasai oleh bangsa penjajah dan tidak ada suatu kepastian hukum bagi rakyat Indonesia atas kepemilikan tanahnya, sehingga pemerintah mengeluarkan undang-undang pokok agararia agar melindangi hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah, akan tetapi orientasi dan implementasinya tidak sesuai dengan maksud dari pembuat undang-undang karena masih ada segelintir orang yang dengan kekuasaanya merapas hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanahnya demi kepentingan kelompok tertentu saja tampa memikirkan kepentingan masyarakat banyak.