Sudah Dua Bulan Ambruk, Jembatan Waibaka di Desa Waiina Belum di Perbaiki Pemda Sula

Kondisi Jembatan Waibaka di Desa Waiina Pasca Ambruk dan Belum di Perbaiki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula. (Foto/bidikfakta.id)

BIDIKFAKTA — Sudah dua bulan pasca ambruk akibat hujan dan banjir, jembatan penghubung di Waibaka, Desa Waiina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, belum juga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Kondisi jembatan yang rusak berat ini melumpuhkan akses vital warga setempat.

Pantauan media ini terlihat, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, terkesan lamban dan abai dalam menanggapi kerusakan infrastruktur yang berdampak langsung pada mobilitas dan keselamatan masyarakat ini.

Bacaan Lainnya

“Sudah dua bulan jembatan ini ambruk, namun belum ada perbaikan. Kami masyarakat sangat kesulitan karena jembatan ini satu-satunya akses penghubung. Harusnya pemerintah tanggap atas kondisi ini,” ujar Amril Upara, pemuda asal Waiina kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Menurut Amril, selain membahayakan pengendara, kondisi kali Waibaka yang meluap juga perlu penanganan serius melalui pembangunan talud atau penguatan tebing sungai.

“Kami minta bukan hanya jembatan yang diperbaiki, tapi juga dibuatkan talud untuk mencegah banjir dan longsor di masa mendatang,” tegasnya.

Padahal jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap infrastruktur jalan dan jembatan sebagai bagian dari pelayanan dasar publik.

“Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jembatan sebagai bagian dari jaringan jalan pasal 16 ayat,” ujar Amril.

Selain itu kata dia, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan layanan dasar dan infrastruktur publik yang aman dan layak bagi masyarakat.

“Keterlambatan penanganan terhadap jembatan rusak di Desa Waiina ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam memenuhi hak masyarakat atas infrastruktur yang aman dan berfungsi,” pungkasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penanganan kerusakan jembatan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *