BIDIKFAKTA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, M. Ridho Guntoro, melayangkan kritik keras kepada Samsat dan Polres Kepulauan Sula. Ia menilai, dua institusi tersebut lalai dalam mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Ridho menyebut, program pemutihan pajak, yang mencakup penghapusan denda keterlambatan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2025 ini merupakan kesempatan emas bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban tambahan.
“Minimnya sosialisasi membuat masyarakat kehilangan kesempatan memanfaatkan kebijakan ini. Banyak warga bahkan tidak tahu program ini ada,” tegas Ridho, Minggu (7/9/2025).
Menurutnya, program ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta kepatuhan administrasi kendaraan.
Ridho mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Bila tidak, data kendaraan dapat dihapus permanen dari sistem.
“Artinya, kalau tidak segera diregistrasi ulang, kendaraan bisa dianggap bodong. Program pengampunan ini sangat penting, tapi jika tidak disosialisasikan, maka manfaatnya tidak akan dirasakan masyarakat luas,” kata dia.
Ridho mengaku menerima keluhan dari warga yang merasa dirugikan karena tak tahu menahu soal program ini. Ia pun mendesak agar Samsat dan Polres Kepulauan Sula segera turun tangan dan menyebarkan informasi secara masif, baik melalui media, forum warga, maupun kanal resmi lainnya.
“Kami minta program ini disosialisasikan secara maksimal sebelum waktu pemutihan berakhir. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kurang informasi,” tandas legislator muda ini yang juga Ketua Partai PDI- Perjuangan Kepulauan Sula.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat dan Polres Kepulauan Sula masih dalam upaya konfirmasi wartawan untuk meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.