Rokok Ilegal di Sula Marak, KNPI Desak Aparat Bea Cukai dan Kepolisian Cegah

Ilustrasi: Rokok Ilegal di Kepulauan Sula.

BIDIKFAKTA – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendapat sorotan serius dari aktivis kepemudaan. Mirisnya fenomena ini
seolah luput dari pengawasan aparat Bea dan Cukai.

Hal ini disampaikan oleh, Ketua OKK KNPI Kepulauan Sula, Iwan Wambes. Ia menilai bahwa aparat pengawasan bea dan cukai serta kepolisian sejauh ini seolah membiarkan hal itu beredar bebas begitu saja.

“Peredaran rokok ilegal di Sula saat ini marak. Kami minta hal ini di tindak tegas oleh aparat pengawasan bea dan cukai serta kepolisian,” ujar Iwan, Senin (8/9/25).

Menurutnya, secara aturan jelas peredaran rokok ilegal ini merupakan perbuatan melawan hukum, baik oleh produsen, supplier, distributor hingga pengecer merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Bahwa barang kena cukai yang diproduksi di Indonesia wajib dilekati pita cukai sebelum keluar dari pabrik atau tempat penyimpanan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Bahkan, bukan hanya produsen atau penjual, pemakai pun bisa terjerat pidana,” jelas Iwan.

Karena itu, untuk mengatasi persoalan ini, KNPI Kepulauan Sula mendesak Bea Cukai Maluku Utara segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Iwan mengusulkan pembentukan satgas khusus yang melibatkan unsur pemuda, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, hingga Dinas Perindagkop.

“Kami tidak ingin negara terus dirugikan. Bea Cukai tidak boleh hanya pasif, tetapi harus reaktif dalam melakukan pencegahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan juga menawarkan sejumlah langkah pencegahan peredaran rokok ilegal, antara lain:

1. Regulasi dan Kebijakan, memperketat aturan produksi, distribusi, dan penjualan rokok.

2. Teknologi Pita Cuka, menggunakan pita cukai dengan teknologi keamanan terbaru seperti hologram, barcode, QR code, atau digital tax stamp agar sulit dipalsukan.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum, menggelar razia dan operasi pasar rutin bersama Bea Cukai, Kepolisian, dan Satpol PP.

4. Sosialisasi dan Edukasi untuk memberikan pemahaman kepada pedagang dan konsumen tentang ciri rokok legal serta bahaya membeli rokok ilegal, termasuk melalui kampanye media, sekolah, dan komunitas.

Iwan menegaskan, jika langkah-langkah tersebut dijalankan secara konsisten, maka peredaran rokok ilegal di Kepulauan Sula dapat ditekan.

“Kalau penegakan hukum lemah, jangan heran kerugian negara semakin besar. Negara harus hadir dan tegas dalam memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *