BIDIKFAKTA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota dan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Kamis (11/9/2025).
Aksi ini digelar untuk menyoroti dugaan pelanggaran dalam penggunaan alat insinerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-deru, yang menurut massa, belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Ajis Abubakar menegaskan bahwa penggunaan alat insinerator tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Insinerator itu belum punya izin dari KLHK. Tapi sudah digunakan untuk membakar limbah medis dari rumah sakit di Kota Ternate, bahkan dari luar daerah,” ujar Ajis.
Ajis menyoroti Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Kesehatan Kota Ternate dan RSUD Chasan Boesoirie dengan nomor 100.3.7.1/MOU/RSCHB/2024, yang menjadi dasar penggunaan alat tersebut.
Padahal, lanjut Ajis, pengoperasian insinerator wajib melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 dan PP Nomor 101 Tahun 2014.
“Tanpa AMDAL dan izin resmi, penggunaan alat itu berisiko besar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, massa mendesak Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Ternate, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate.
“Kami minta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ini menyangkut keselamatan warga,” tutup Ajis dalam aksinya.