Pakar Hukum Dr. Hasrul Buamona, Desak Audit Medis Kasus Kematian di RSUD Sanana

Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta. (Foto: Istimewa).

BIDIKFAKTA – Dugaan malpraktik kembali mencuat usai meninggalnya, Raina Umaternate (31), warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, saat menjalani proses persalinan di RSUD Sanana. Peristiwa tragis ini mendapat perhatian serius dari Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Muhammad Hasrul Buamona, S.H., M.H.

Hasrul menegaskan, kematian pasien dalam proses medis tidak bisa disimpulkan secara serampangan. Ia mendesak dilakukannya audit medis menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar operasional dan unsur kelalaian dari pihak rumah sakit.

Bacaan Lainnya

“Penyidik wajib melibatkan Bupati, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Sanana dalam audit medis. Ini penting untuk menjamin objektivitas proses penyelidikan,” tegas Hasrul, Minggu (14/9/2025).

Audit medis, kata dia, merupakan mekanisme evaluasi sistematis guna menilai mutu layanan dan keselamatan pasien, termasuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi internal seperti Hospital By Law dan Medical Staff By Law.

Hasrul juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan pasien. Di antaranya, permintaan pihak medis agar keluarga mencari donor darah, padahal rumah sakit disebut memiliki stok. Ia juga mempertanyakan mengapa hanya satu petugas berjaga di ruang kebidanan saat kondisi pasien kritis, serta keterlambatan kehadiran dokter spesialis kebidanan yang baru tiba pukul 07.00 WIT.

“Ini bisa menjadi pintu masuk untuk menguji kemungkinan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” ujar Hasrul.

Ia menambahkan, audit medis akan menghasilkan dokumen penting seperti rekam medis dan visum et repertum yang dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum sesuai Pasal 184 KUHAP.

Selain aspek pidana, lanjut Hasrul, keluarga korban juga berhak menempuh jalur perdata melalui gugatan atas perbuatan melawan hukum.

“Pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut nyawa manusia dan kredibilitas layanan publik RSUD Sanana,” tegasnya.

Hasrul menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan komite medis dan audit layanan di rumah sakit daerah. Ia juga mengingatkan bahwa sistem pelayanan kesehatan kini telah diperbarui melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pendekatan omnibus law, yang turut ia rumuskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *