BIDIKFAKTA – Perempuan Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah agar segera memperkuat layanan terintegrasi perlindungan perempuan dan anak (PPA). Desakan ini muncul sebagai respons atas lemahnya penanganan kasus kekerasan, yang dinilai tidak berpihak secara adil kepada korban.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Fraksi Partai Demokrat, Siti Nurbaya Gelamona, SE, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa. Ia menyebut, tindak kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi penerus.
“Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bukan hanya pelanggaran hak asasi. Tetapi juga ancaman terhadap masa depan generasi. Kami mendesak pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam,” ujar Siti Nurbaya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/9/2025).
Ia juga menyoroti ketidakseimbangan dalam penanganan pelaku dan korban kekerasan. Menurutnya, korban sering kali tidak mendapatkan pendampingan yang layak, bahkan kerap terjebak dalam trauma berkepanjangan dan stigma sosial yang merugikan.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk bertindak segera dengan membangun layanan pemulihan menyeluruh. Korban harus dipulihkan secara fisik, mental, dan sosial agar mereka bisa bangkit dengan rasa aman,” katanya.
Dikatakannya, pemerintah daerah harus membuat layanan esensial yang mencakup pendampingan hukum, dukungan psikologis, pemulihan kesehatan, serta reintegrasi sosial bagi korban kekerasan. Dan tentunya hal ini membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat sipil.
“Nah untuk mencegah dan menekan kekerasan ini kita perlu sistem yang terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan. Sehingga setiap kasus kekerasan dapat ditangani cepat dan tepat, serta tidak ada lagi korban yang terabaikan,” desaknya.
Perempuan Demokrat lanjut Siti Nurbaya, menginginkan langkah preventif dan kuratif dari pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula. “Kami tidak ingin ada lagi perempuan dan anak yang merasa sendiri saat mengalami kekerasan. Negara harus hadir dalam bentuk layanan yang nyata dan berpihak kepada korban,” tutupnya.