ORI Malut Diminta Periksa Kadiknas dan Tiga Oknum Kepsek Ini, Diduga Pungli Dana KIP Ratusan Juta

Ilustrasi Pungli KIP di SD dan SMP di Desa Waiman. (Sumber gambar Google).

BIDIKFAKTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Maluku Utara diminta turun tangan menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (KIP) yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula dan tiga kepala sekolah SD dan SMP Negeri di Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah.

Dugaan pungli ini bukan hal baru. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2017 dan masih dirasakan siswa hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, Rifki Leko, mendesak Ombudsman RI dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia mengklaim telah mengantongi data dan bukti terkait penyelewengan dana KIP oleh oknum di sekolah dan dinas.

“Sedikitnya ada 12 siswa yang sejak SD hingga SMP tidak pernah menerima dana KIP secara utuh. Total dugaan pungli mencapai lebih dari Rp800 juta,” ungkap Rifki kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, dana KIP seharusnya langsung masuk ke rekening siswa, namun diduga ditahan dan dipotong sepihak oleh pihak sekolah dan dinas. “Ini jelas kejahatan. Kami minta proses hukum ditegakkan. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Rifki juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti. “Kami akan turun ke jalan dan melaporkan kasus ini ke polisi jika tidak ada langkah nyata dari dinas,” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik pemotongan dana bantuan siswa ini melanggar sejumlah regulasi, di antaranya PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf d, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang pungutan oleh sekolah maupun komite.

“Dana KIP seharusnya diterima penuh oleh siswa. Tapi dari data yang kami himpun, dana itu masuk ke rekening siswa namun tak pernah diserahkan secara utuh oleh oknum Kepala Sekolah baik SD dan SMP yang ada di Desa Waiman sejak 2017 hingga tahun 2024 lalu,” pungkasnya.

Terakhir Rifki meminta Dinas Pendidikan Kepulauan Sula segera memanggil mantan Kepsek SD Negeri Waiman inisal MU dan YU serta Kepsek SMP Negeri 3 Waiman, SH alias Sarfan atas dugaan pungli ini untuk dipertanggungjawabkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *