Kasus BTT Mandek, Praktisi Hukum Desak Kajati Evaluasi Kinerja Kajari Sula

Armin Kailul S,H,.M.H Praktisi Hukum. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Desakan ini muncul menyusul dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan sejumlah kasus, termasuk korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 yang hingga kini mandek.

Praktisi hukum Armin Kailul, S.H., M.H., menilai Kajari Sula perlu dievaluasi total. Ia menyebut dugaan suap oleh oknum jaksa setempat telah terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada 8 September 2025.

Bacaan Lainnya

“Dalam persidangan, terdakwa Muhammad Yusril mengaku ada transfer Rp200 juta ke Muhammad Bimbi, yang kemudian akan diberikan kepada oknum jaksa untuk menghentikan perkara BTT dengan menerbitkan SP3,” kata Armin, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Armin, pengakuan tersebut menjadi bukti serius yang tidak boleh diabaikan. Ia mendesak Kejati Maluku Utara untuk menindak tegas oknum jaksa yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

“Kajati harus segera menetapkan tersangka dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

Armin juga menyoroti pentingnya integritas Kejati dalam mengusut tuntas kasus BTT 2021 hingga ke akar. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

“Kajati wajib ungkap tabir korupsi BTT ini. Oknum jaksa yang nakal harus ditindak, dan proses hukum harus berjalan tanpa intervensi,” pungkas Armin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *