BIDIKFAKTA– Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula, IPDA A.R. Taufiq Habsi, menegaskan bahwa penarikan retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di bahu jalan nasional di Kota Sanana adalah tindakan ilegal dan termasuk pungutan liar (pungli).
Hal ini disampaikan saat dialog bersama massa aksi dari Front Marhaenis yang tergabung dalam GMNI dan GPM, pada Senin (6/10/2025) di Polres Kepulauan Sula.
“Penarikan retribusi di bahu jalan nasional jelas melanggar hukum. Itu bukan wewenang Dishub, dan kami tidak pernah bekerja sama atau menyetujui hal tersebut,” tegas Taufiq.
Ia juga menyebut Dishub belum pernah mengundang Satlantas secara resmi untuk membahas pengelolaan parkir di kawasan pertokoan. Menurutnya, retribusi sah hanya berlaku di kawasan pelabuhan dan pasar dengan kajian teknis, bukan di bahu jalan.
Di sisi lain, Kadishub Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim dasar penarikan retribusi mengacu pada Perda Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun, pernyataan ini menuai protes dari GMNI dan GPM. Mereka menilai Dishub tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menarik retribusi di luar area yang diatur secara jelas.
“Kami minta DPRD dan aparat penegak hukum mengkaji legalitas retribusi ini. Jangan sampai niat baik malah melanggar hukum,” ujar Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula.