Marak Ilegal Fishing di Sula, GPM Desak Polres Tindak Tegas dan Evaluasi Kinerja Polairud

Fandi Norau, Ketua GPM Kepulauan Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menyoroti maraknya praktik illegal fishing di wilayah perairan setempat. GPM menilai Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Sula terkesan pasif dalam menindak aktivitas penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh nelayan dari luar daerah tersebut.

Ketua GPM Kepulauan Sula, Fandi Norau, menyebut praktik ini telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan di kalangan nelayan lokal. Ia menduga lemahnya pengawasan menjadi penyebab meningkatnya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal selama ini.

Bacaan Lainnya

“Kami menduga ada pembiaran dalam praktik ilegal fishing ini. Polairud seharusnya menjadi garda terdepan menjaga laut di Sula, tapi justru terkesan diam,” ujar Fandi, Selasa (28/10/2025).

Fandi mendesak Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, untuk memberikan tindakan tegas dan mengevaluasi kinerja Kasat Polairud, IPTU
Muhammad Riza Iskandar, yang dianggap lalai menjalankan tugas pengawasan laut sejauh ini.

“Nelayan kita kehilangan hasil tangkapan karena kapal asing dan nelayan luar bebas beroperasi di wilayah Sula. Kami minta Kapolres memberi ultimatum keras kepada Kasat Polairud agar serius memberantas praktik ini,” tegas Fandi.

Menurutnya, aktivitas penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp20 miliar.

Selain itu, jika terdapat unsur kelalaian atau pembiaran oleh aparat penegak hukum, maka dapat dikenakan sanksi etik dan pidana sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta KUHP Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

“Jika aparat terbukti lalai atau sengaja membiarkan tindak pidana perikanan, itu bukan hanya pelanggaran etik tapi juga bentuk penyalahgunaan jabatan,” beber Fandi.

GPM meminta Kapolda Maluku Utara dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menduga ada keterlibatan aparat dalam praktik ilegal fishing di Kepulauan Sula yang harus diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.

“Laut Sula adalah sumber ekonomi masyarakat. Jangan biarkan aparat justru menjadi pelindung bagi pelaku pelanggaran,” pungkas Fandi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *