BIDIKFAKTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia diminta mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Muhammad Bimbi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2021.
Permohonan PK ini diajukan karena tim penasihat hukum menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar pada fakta hukum. Mereka menilai majelis hakim hanya mengutip pertimbangan dari putusan banding tanpa mengkaji bukti-bukti persidangan secara mendalam.
“Semua materi PK kami dasarkan pada fakta persidangan yang sudah terungkap. Itu menjadi bukti penting yang semestinya dipertimbangkan Mahkamah Agung,” ujar Abdulah Ismail, penasihat hukum Muhammad Bimbi, Kamis (30/10/2025).
Menurut Abdulah, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah mengajukan permintaan pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula karena bahan habis pakai medis (BMHP) belum disediakan oleh penyedia. Meski begitu, pencairan tetap dilakukan oleh bendahara Dinas Kesehatan atas dasar dokumen hasil reviu Inspektorat dan surat permohonan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan.
“Dan ahli dari LKPP menegaskan bahwa hasil reviu bukanlah dokumen yang sah untuk dasar pencairan,” ujarnya.
Abdulah menilai, fakta di lapangan menunjukkan pencairan dana dilakukan tanpa sepengetahuan Bimbi. Bahkan, surat keputusan Bimbi sebagai PPK telah berakhir pada Desember 2021, sementara pengadaan barang baru tiba pada Februari 2022. Anehnya, pencairan dana 100 persen telah dilakukan sebelumnya, menggunakan cek yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Kesehatan yang sudah tidak aktif.
Selain itu, berita acara serah terima barang (BAST) dari tujuh puskesmas disebut baru ditandatangani setelah barang diterima dan bukan pada saat penerimaan. Para kepala puskesmas juga mengaku diminta menandatangani dokumen tersebut atas perintah Plt Kepala Dinas Kesehatan yakni Suryati Abdullah.
Kuasa hukum Muhammad Bimbi juga menyoroti hasil audit BPKP yang dianggap tidak menyeluruh karena hanya menggunakan sampel dari tujuh puskesmas, bukan seluruh item pengadaan. Akibatnya, nilai kerugian negara yang ditetapkan hanya sebesar Rp1,6 miliar itu tidak akurat.
“Harusnya BPKP menetapkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar, karena barang belum ada saat berakhirnya kontrak bahkan pembayaran sudah dilakukan,” tegas Abdulah.
Ia menambahkan, tudingan terhadap Bimbi yang disebut tidak meminta dokumen kewajaran harga juga tidak berdasar, karena bukti tersebut sudah tercantum dalam daftar alat bukti jaksa penuntut umum.
“Majelis hakim tidak mempelajari dokumen secara utuh dan hanya mengutip pertimbangan dari tingkat banding. Ini kekeliruan yang nyata,” katanya.
Abdulah menilai, Bimbi justru berperan sebagai justice collaborator karena berusaha mengungkap dugaan penyimpangan sistematis dalam paket pengadaan tersebut dan menolak melakukan pencairan yang tidak sesuai prosedur.
“Ia menolak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan dan tidak menerima barang yang datang terlambat dari kontrak. Namun justru dihukum seolah-olah sebagai pelaku utama,” kata Abdullah.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat memulihkan keadilan bagi kliennya. “Perjuangan ini akan sia-sia jika keadilan tidak ditegakkan. Hanya di tangan Majelis Hakim Yang Mulia, harapan terdakwa dan keluarganya bergantung,” pungkas Abdulah.











