Diduga Pakai Ijazah D-II, DPRD Minta Bupati Salsabila Mus Evaluasi Pj Sekda Taliabu

Sukardinan Budaya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulau Taliabu. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Penunjukan Maruf sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu menuai sorotan. Pasalnya, Maruf disebut hanya memiliki ijazah Diploma Dua (D-II) yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan strategis tersebut.

Maruf sendiri mengakui bahwa ijazah Sarjana Ekonomi (S1) yang dimilikinya tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Karena itu, ia menggunakan ijazah D-II dalam pengurusan administrasi kepegawaian.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, dalam sejumlah dokumen resmi yang ditandatanganinya, Maruf tetap mencantumkan gelar Sarjana Ekonomi (SE). Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keabsahan status pendidikannya, terlebih saat ini Maruf telah menduduki pangkat Pembina Utama Muda IV/C. Posisi yang secara umum tidak bisa dicapai dengan latar belakang pendidikan D-II.

Menanggapi ini, Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya, menilai penunjukan Maruf sebagai Pj Sekda tidak sesuai aturan. Ia meminta Bupati agar mengevaluasi keputusan tersebut.

“Walaupun ini hak prerogatif bupati, tapi tetap harus mengacu pada regulasi. Jangan asal tunjuk karena bisa menimbulkan kegaduhan dalam birokrasi,” tegas Sukardinan, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu (Bidikfakta.id)

Menurutnya, masih banyak pejabat ASN di Taliabu yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kepangkatan yang sesuai ketentuan. Ia mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi harus diisi oleh PNS berkompeten dan berintegritas.

Sukardinan juga menilai alasan bupati yang menunjuk Maruf demi percepatan pembahasan APBD Perubahan dan RPJMD tidak bisa dijadikan pembenaran. Pasalnya, sejumlah agenda penting lainnya seperti KUA-PPAS 2026 juga belum dibahas bersama DPRD hingga awal November ini.

“Bupati harus mengevaluasi kembali jabatan Pj Sekda. Siapa pun boleh menjabat, asal sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia pun mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk bersikap transparan terkait keabsahan ijazah dan kepangkatan Maruf. “Ini persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tutup Sukardinan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *