BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan Direktur PT Pelangi Indah Lestari (PT PIL) berinisial JPS sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar untuk pengadaan alat penyimpan vaksin Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menilai JPS layak dijerat hukum. Ia mengatakan JPS sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara dengan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar.
“Namun setelah dilakukan pengembalian kerugian negara, penanganan terhadap JPS dan MIH Kepala BPBD Kota Ternate yang turut ditetapkan tersangka seolah dihentikan,” ujar Rifki, Senin (10/11/2025).
Rifki menyayangkan hanya Muhammad Bimbi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bahan medis habis pakai senilai Rp5 miliar, yang dijatuhi hukuman. Menurutnya, banyak pihak lain yang ikut terlibat namun belum tersentuh hukum.
Dijelaskannya,dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa sebagai saksi, termasuk mantan Ketua DPRD Sula Sinaryo Thes, Wakil Ketua I Ahkam Gajali, Wakil Ketua II Hamja Umasangadji dan Sekretaris DPRD Ali Umanahu, serta beberapa kepala dinas.
Dana berdasarkan hasil penyidikan, kata Rifki, terdapat dua saksi lain yang berpotensi menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan Sula Suryati Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan anggota DPRD berinisial LL.
“Miris, hanya dua orang yang dipenjara dari kasus yang merugikan negara puluhan miliar ini. Kami mendesak Kejati Malut menuntaskan kasus ini dan menetapkan Dirut PT PIL sebagai tersangka,” tegasnya.
Rifki menyebut pembiaran terhadap JPS menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Maluku Utara. “Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kajati Malut harus berani mengusut tuntas kasus ini dan memenjarakan semua pihak yang terlibat,” pungkas Rifki.
Ia menantang Sufari yang baru saja menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara untuk mengusut kasus dugaan korupsi BTT tahun 2021 di Kepulauan Sula ini.
“Dua terpidana dari banyak pihak yang terlibat dalam kasus BTT ini belum menunjukkan prestasi yang luar biasa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kami harap kasus ini Jaksa tidak masuk angin dan hanya gertak sambal yang hanya pedis sesaat,” tutup Rifki.












