Pansus DPRD Malut Ungkap Pelanggaran Perusahaan Tambang Milik Serly Tjoanda Laos

Foto: PT Karya Wijaya Milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

BIDIKFAKTA – Panitia Khusus (Pansus) Angket Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Maluku Utara menemukan sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan PT Karya Wijaya, perusahaan yang dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

Dalam laporan resminya, Pansus menyebut PT Karya Wijaya tidak memenuhi hampir seluruh persyaratan dasar perizinan tambang, mulai dari administrasi, tenaga ahli, hingga dokumen lingkungan. Temuan ini memperkuat dugaan cacat prosedur dalam penerbitan IUP perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pansus juga mengungkap indikasi manipulasi tanda tangan mantan Kepala Dinas ESDM Malut, Ir. Rahmatia Rasyid. Disisi lain Rahmatia menegaskan bahwa ia tidak pernah memproses maupun menandatangani pertimbangan teknis untuk PT Karya Wijaya hingga dirinya dinonaktifkan pada 23 Mei 2016.

Dokumen pertimbangan teknis tertanggal 14 Januari 2016 justru ditandatangani Plt Kabid Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara, Maftuch Iskandar Alam, yang saat itu masih berstatus PNS di Kabupaten Halmahera Selatan. Status tersebut dibenarkan Kepala BKD Malut dalam rapat Pansus DPRD Maluku Utara.

Pansus juga menemukan proses penerbitan IUP tidak melalui BKPM-PTSP Maluku Utara, padahal diwajibkan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2016. Pertimbangan teknis yang dipakai pun dinilai menyalahi Pergub Nomor 35 Tahun 2016 terkait kewenangan tim teknis PTSP.

Laporan Pansus yang ditandatangani Ketua Pansus, Sahril Marsoly ini menyatakan pelanggaran berlangsung sejak periode 2020–2025 dengan nomor IUP berbeda. Dan PT Karya Wijaya juga masuk dalam daftar 27 IUP bermasalah.

Rangkaian temuan ini juga sekaligus membantah pernyataan Gubernur Sherly Laos dalam sebuah podcast yang menyebut perusahaannya memiliki dokumen izin lengkap.

Berikut deretan pelanggaran PT Karya Wijaya menurut Pansus DPRD Malut:

1. Tidak memiliki daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan/geologi berpengalaman minimal 3 tahun.

2. Tidak memiliki peta WIUP dengan batas koordinat berstandar SIG.

3. Tidak menyertakan bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.

4. Tidak membayar nilai kompensasi data hasil lelang IUP.

5. Tidak memiliki laporan lengkap eksplorasi.

6. Tidak memiliki laporan studi kelayakan.

7. Tidak memiliki rencana pembangunan sarana prasarana penunjang operasi.

8. Tidak memiliki tenaga ahli berpengalaman minimal 5 tahun.

9. Tidak memiliki dokumen AMDAL.

10. Tidak memiliki izin lingkungan.

11. Tidak memiliki jaminan pascatambang/reklamasi dan jaminan kesungguhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *