BIDIKFAKTA – Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menjerat seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial SD alias Saida, warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali ditunda. Perkara yang dilaporkan oleh SS alias Saida Soamole pada 19 Juni 2025 ini memasuki agenda pembacaan dakwaan.
Sidang yang digelar pada Senin (24/11/2025) di Pengadilan Negeri Sanana harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum SD, Abdulah Ismail, S.H, meminta hakim dan JPU dapat mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui restorative justice, mengingat tidak adanya unsur actus reus dan mens rea yang kuat, serta hubungan kekeluargaan antara pelapor dan terdakwa.
“Kasus ini sangat mungkin diselesaikan secara damai. Komunikasi harus dibuka tanpa ego, apalagi klien kami adalah seorang lansia,” ujar Abdulah.
Ia berharap pihak terlapor dapat mempertimbangkan perdamaian demi menjaga hubungan keluarga. Menurutnya, pemidanaan yang hanya beberapa bulan atau sekadar hukuman percobaan justru berpotensi meretakkan hubungan kedua belah pihak.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Fadly Wambes, S.H, menegaskan bahwa majelis hakim dan JPU juga mendorong agar kedua pihak membuka ruang perdamaian melalui pendekatan restorative justice.
“Meskipun proses hukum berjalan, kesempatan penyelesaian kekeluargaan masih terbuka. Kami menghargai proses hukum, namun asas restorative justice perlu dipertimbangkan untuk kebaikan bersama,” tegas Fadly.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim dan JPU turut menyinggung peluang penyelesaian damai demi menjaga keharmonisan kedua keluarga dan mencegah konflik berkepanjangan.







