BIDIKFAKTA – Terkait laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Dinas Koperasi,UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024 senilai Rp.204.252.100.00 ketika dikonfirmasi ke Kamarudin Mahdi, Inspektur Inspektorat Sula memilih bungkam.
Inspektur Kamarudin yang dihubungi redaksi bidikfakta.id memilih tutup mulut atas temuan BPK tersebut. Sikap ini mendapat kecaman keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua Bidang Hukum dan Pengkajian Undang-undang DPC GMNI Kepulauan Sula, Supardi Sibela mendesak BPK memeriksa serta Inspektorat Sula. Pihaknya menduga tak hanya badan OPD di lingkungan Pemda Sula yang terjaring temuan BPK melainkan institusi pengawasan ini juga patut diperiksa.
“Wajar kalau BPK memeriksa Inspektorat Sula. Tahun 2022 lalu Inspektur Kamarudin Mahdi diduga menggelapkan dana pengawasan Rp.1,1 miliar. Sayangnya kasus yang ditangani Polda Maluku Utara itu kini lenyap tanpa tindakan hukum,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Pardi mengatakan berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 21.A./LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tercatat 12 OPD di Pemerintah Kepulauan Sula terindikasi gelapkan dana APBD.
“Salah satunya Disprindigkop. Kami minta aparat penegak hukum segera menelusuri temuan BPK ini,” cetus Pardi.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengambil langkah tegas atas temuan BPK tersebut. “Pelaku korupsi haram hukumnya dilindungi. GMNI akan kawal temaun ini sampai diproses hukum,” pungkasnya.







