GMNI; Penyidik Tak Nyali lagi Usut Kasus Pasar Makdahi Fogi Rp1,9 Miliar

Foto: Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Setalah kalah dalam sidang praperadilan dan tiga kali dilakukan pergantian Kapolres Kepulauan Sula, sampai saat ini kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Makdahi Fogi Rp5.667.123.980 di tahun 2018 mengambang tanpa kompas hukum.

Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko kepada media ini menyatakan pihaknya sangat meragukan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pasar ini. Ia menilai, penyidik trauma gara-gara kalah praperadilan melawan tim hukum tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini BPK Maluku Utara catat adanya kerugian negara Rp1,9 miliar. Penyidik sampai detik ini tak lagi usut setelah kalah praperadilan. Miris saja penegakan hukum di Polres Sula,” sentil Rifki.

Dalam kasus ini kata Rifki, Polres Kepulauan Sula telah menetapkan tiga tersangka masing-masing SS alias Sofia, BK dan almarhum ABR. “Pasca kalah prapid, kasus ini tenggelam diruang penyidik Polres Sula. Sembilan tahun sampai hari ini tak ada kepastian hukum,” tukas Rifki.

Selain ketiga tersangka, kasus dugaan korupsi pasar makdahi ini juga menyeret Direktur PT Inasko Cipta Bersama. Toh, semua akan terbuka apabila Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto dan Kapolda Maluku Utara berani membuka kedok KKN dalam kasus ini.

“Kalau mau jujur, Kapolda Maluku Utara tak bernyali membuka kedok kasus ini. Kami tantang Irjen Pol Waris Agono tangkap semau pihak terkait kasus KKN ini kalau berani,” pungkas Rifki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *