BIDIKFAKTA – Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi mengklaim temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwalian Provinsi Maluku Utara telah ditindaklanjuti Pemda Kepulauan Sula.
Termasuk Dinas Koperindagkop Kepulauan Sula dari temuan BPK Maluku Utara Rp204.252.100. Sebesar Rp115.045.900 telah ditindaklanjuti.
Hal ini sampaikan lansung oleh Kamarudin Mahdi, Inspektur Inspektorat Daerah Kepulauan Sula saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026). Ia mengatakan saat ini, seluruh auditor tengah turun ke lapangan melakukan audit, sehingga informasi resmi menunggu laporan Tim Tindak Lanjut.
“Temuan sebagaimana yang diberitakan itu benar adanya. Dari total temuan BPK, Disperindagkop sudah menyetor Rp115.045.900. Setoran tersebut telah diverifikasi Inspektorat dan bukti Surat Tanda Setor (STS)-nya sudah dilihat,” kata Kamarudin.
Ia membenarkan, temuan BPK tersebut. Dan mengklaim telah disetor oleh Disperindagkop, namun bukti STS-nya belum diserahkan ke Inspektorat untuk diverifikasi.
“Informasi dari Dinas Perindag, sisanya sudah disetor. Tapi STS-nya belum diserahkan ke Inspektorat. Kalau sudah diserahkan dan diverifikasi, baru bisa kami sampaikan ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara saat kegiatan tindak lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, setelah temuan BPK diterbitkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan penyetoran.
Namun, untuk informasi detail seperti tanggal pasti penyetoran, pihak Inspektorat mengaku tidak memiliki data lengkap karena hanya dapat diakses melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
“Untuk tanggal pasti setoran harus dilihat di bukti STS. Kami hanya menerima informasi nilai yang sudah disetor dan sisanya. Data detail hanya bisa diakses lewat SIPTL dan tidak semua pihak punya akses ke sistem itu,” pungkasnya.
Untuk memastikan seluruh keterangan ini. Tim redaksi bidikfakta.id akan mendatangi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara guna memastikan keabsahan laporan Inspektorat Kepulauan Sula.





