GMNI Sula Desak Kejati Malut Tuntaskan Kasus BTT 2021 dan Dugaan Korupsi Vaksinasi Rp1,1 Miliar

BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula kembali menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun 2021. GMNI meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rikfi Leko, menegaskan penyidikan kasus BTT tidak boleh berhenti pada pengusutan BMHP. Ia menilai masih ada dugaan penyimpangan anggaran vaksinasi sebesar Rp1,1 miliar tahun 2022 yang harus diungkap secara tuntas.

Bacaan Lainnya

Rikfi juga mendesak Kejati Malut mempercepat penetapan Suryati Abdullah dan Jaermin Patrajaya alias JPS, Direktur PT Pelangi Indah Lestari sebagai tersangka. Keduanya disebut berperan penting dalam proyek yang kini bergulir di Kejaksaan.

Ia menilai penanganan terhadap keduanya sangat lambat, sementara pihak lain sudah diproses, termasuk Muhammad Yusril yang ditangkap paksa serta Lasidi Leko yang kini ikut ditindaklanjuti dalam perkara yang merugikan negara ini.

“Seharusnya direktur perusahaannya juga ditahan, bukan hanya PPK Muhammad Aksan. Sampai hari ini kejelasan status Suryati Abdullah dan Direktur PT Pelangi Indah Lestari tidak jelas,” ujar Rikfi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum dan memunculkan dugaan tebang pilih. Ia menilai ada perlakuan berbeda dalam kasus BTT 2021 dan dugaan korupsi anggaran vaksinasi Rp1,1 miliar tahun 2022.

Rikfi menegaskan sudah hampir lima tahun dua oknum tersebut tidak tersentuh proses hukum. Karena itu, pihaknya mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa SA dan JPS, bahkan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan vaksinasi senilai Rp2 miliar tahun 2022.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas. Tidak boleh ada yang dibiarkan lolos,” tegasnya.

GMNI berharap Kejati Malut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk di Kepulauan Sula.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *