KNPI Desak Pimpinan DPRD Sula Gelar Sidang Etik dan Sanksi MLT dan LL yang Tersandung Kasus Hukum

Foto: Lasidi Leko (Kanan) Mardin La Ode Toke (Kiri). Sumber gambar google.

BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula mendesak pimpinan DPRD segera mengambil tindakan tegas terhadap dua anggota dewan yang terseret kasus hukum. KNPI meminta lembaga legislatif itu segera menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi kepada Mardin La Ode Toke (MLT) dan Lasidi Leko (LL).

Dua nama tersebut disebut telah mencoreng citra DPRD. MLT dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan, sementara LL yang menjabat Ketua Komisi II dan anggota Badan Kehormatan (BK) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri Sanana.

Bacaan Lainnya
banner 728x90 banner 728x90

Ketua OKK KNPI Kepulauan Sula, Iwan Wambes, menilai kedua kasus itu merupakan perbuatan tercela yang tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan pimpinan DPRD harus bertindak cepat demi menjaga kehormatan lembaga perwakilan rakyat ini.

“DPRD adalah simbol kehormatan wakil rakyat. Ketika ada anggotanya terlibat kasus asusila maupun korupsi, pimpinan wajib mengambil langkah cepat. Sidang etik harus digelar dan sanksi tegas dijatuhkan sesuai aturan,” tegas Iwan, Senin (8/12/2025).

Iwan menjelaskan dasar hukum penindakan etik sudah diatur jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, serta peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara BK. Aturan tersebut memberi kewenangan penuh kepada pimpinan DPRD dan BK untuk memeriksa serta menindak anggota yang merusak integritas lembaga.

Ia menegaskan proses etik tidak harus menunggu putusan pengadilan. Status tersangka maupun tindakan tidak terpuji sudah dapat menjadi dasar pemeriksaan.

“Penegakan etik berbeda dengan proses pidana. BK harus menilai perilaku yang merusak kehormatan lembaga. Jangan sampai muncul kesan DPRD melindungi oknum yang berbuat tercela,” ujarnya.

Iwan juga mengingatkan pimpinan DPRD agar tidak kaku dalam menafsirkan aturan atau terkesan memihak kepada anggota yang diduga melanggar moral dan hukum. Jika dibiarkan, menurutnya, publik akan menilai DPRD tidak memahami aturan yang mereka buat sendiri.

Alumni Fakultas Hukum UMM Ternate itu berharap DPRD segera bertindak demi memulihkan kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan integritas harus menjadi standar utama bagi setiap wakil rakyat di Kepulauan Sula.

Ia memberikan ultimatum, jika DPRD tetap diam, KNPI bersama organisasi mahasiswa dan kepemudaan dalam lingkup Cipayung Plus di Kepulauan Sula akan menggelar aksi besar-besaran.

“Kami bersama OKP Cipayung Plus akan mengambil langkah apabila DPRD memilih diam. Ini menyangkut marwah lembaga dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *